BERITA UTAMA

Terlilit Utang kepada Rentenir, Karyawan Nekat Selewengkan Uang Perusahaan

0
×

Terlilit Utang kepada Rentenir, Karyawan Nekat Selewengkan Uang Perusahaan

Sebarkan artikel ini
SELEWENGKAN UANG— Pelaku SM (34) ditahan di Polres Limapuluh Kota atas kasus penggelepan uang perusahaan di tempatnya bekerja sebagai kasir.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Diduga melakukan pe­ng­gelapan uang perusa­haan bernilai ratusan juta ru­piah, karyawan peru­sahan swasta di Pang­kalan, Kabupaten Lima­puluh Ko­ta, berinisial SM (34) ter­paksa berususan dengan Polisi.

Pelaku SM dibekuk akhir­ Oktober lalu oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota setelah aksi penggelapan yang ia lakukan diketahui oleh pihak perusahaan pada ta­hun 2020 lalu.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota, tersangka yang bekerja di perusahaan swasta itu mengakui nekat mela­kukan penggelapan karena terdesak membayar utang kepada rentenir yang bunganya sudah membeng­kak.

Baca Juga  Stasiun KA Lama jadi Lokasi Transaksi, Pengedar Dicokok. 10 Paket Sabu Disita

“ Saya terpaksa memakai uang perusahaan untuk menutupi utang ke rentenir yang terus bertambah. Ibaratnya saya gali lobang tutup lobang ke rentenir tersebut, karena nilai pinjaman saya terus tambah,” ungkap SM saat menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP  Mulyadi r menyebutkan bahwa penahaan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak perusahaanmelaporkan aksi penggelapan yang merugikan mereka hingga ratusan juta rupiah terungkapi.

“Kita melakukan penangkapan dan penahahan setelah SM dilaporkan. Hingga kini tersangka ma­sih kita tahan di sel Mapolres untuk pemeriksaan le­bih lanjut,” sebut AKP Mul­y­adi.

Baca Juga  KADIN Sambut Kepemimpinan Indonesia dalam Presidensi G-20

Dijelaskan AKP Mulyadi, tersangka SM diketahui telah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 2010 lalu, dan pada tahun 2012 dipercaya menjadi kasir. Sejak menjadi kasir itulah ia diduga melakukan aksi penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta.

“Namun, pada November 2020, pihak perusahaan mengeahui perbuatan pelaku yang sudah melakukan penggelapan uang perusahaan. Aksi itu dilakukan tersangka dengan cara membuat transaksi fiktif. Saat dilakukan audit, aksi penggelapan uang di brankas tanpa izin pimpinan,” pungkasnya. (uus)