BERITA UTAMA

Modus Pinjaman Fiktif, Dugaan Korupsi KJKS Koto Lua Pauh Terendus

0
×

Modus Pinjaman Fiktif, Dugaan Korupsi KJKS Koto Lua Pauh Terendus

Sebarkan artikel ini
Rugikan Negara Rp 267,5 juta, Kejari Bidik Dugaan Korupsi KJKS Koto Lua Kecamatan Pauh.

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus me­mantau penggunaan dana bergulir di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Kota Padang dari tahun 2010 hingga sekarang. Pasalnya, sumber dana bergulir untuk koperasi itu berasal dari APBD Kota Padang, APBD Sumbar dan APBN melalui Ke­men­terian.

Hasil pengawasan, Kejari Padang sudah menemukan adanya dua koperasi yang saat ini sudah diproses atas dugaan pe­nye­lewengan dana KJKS. Perkara pertama kasus penyelewengan dana KJKS Ampalu Nan XX tahun 2013-2014 yang saat ini sedang dalam tahap kasasi.

Baca Juga  Rumah Datuak Sibandaro Dilahap Si Jago Merah

Perkara kedua, yaitu dugaan penyelewengan sana KJKS Koto Lua Kecamatan Pauh tahun 2019-2020 yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

“Modus penyelewengan pada kasus KJKS ini adalah dengan melakukan pinjaman fiktif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto melalui Kasi Pidsus Therry Gutama, Selasa (30/11).

Untuk kasus kedua sebut Therry, kasusnya su­dah mulai diproses sejak ada­nya laporan auditor independen pada 16 November 2020, kemudian dilakukan penyelidikan 18 Januari 2021, lalu masuk ke tahap penyidikan pada 2 Ma­ret 2021 dan laporan Auditor Tim Kejati Sumbar pada 10 Agustus 2021.

Baca Juga  Bantuan Tunai dan Beras Disalurkan saat PSBB

“Dari auditor indepen­den dan auditor Tim Internal Kejati Sumbar, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus kedua ini sebesar Rp 267,5 juta. Saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang, termasuk manejer koperasi,” kata Therry.

Mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini menegaskan, akan terus melakukan pemantauan terhadap koperasi bermasalah di Kota Padang yang menye­bab­­kan timbulnya kerugian keuangan negara. (hen)