JAKARTA, METRO – Posisi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi polemik setelah mantan sekretaris jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyandang status tersangka korupsi. Dalam pandangan Moh Mahfud MD, seorang tersangka korupsi tak pantas memimpin DPR.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melalui akunnya di Twitter menyatakan, secara hukum tidak ada kewajiban bagi pimpinan yang berstatus tersangka korupsi mundur dari jabatannya. Namun, katanya, ada secara moral patut dipertanyakan.
“Secara moral tidak pantas jika lembaga negara dipimpin oleh TSK (tersangka, red) korupsi. Hukum itu bersumber dari moral dan etik,” ujarnya melalui akun @mohmahfudmd, Kamis (1/11).
Namun, Mahfud tak mau menghakimi apakah Taufik seharusnya mundur atau bertahan di powiwi wakil ketua DPR. Guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) itu mempersilakan publik menilai posisi Taufik. “Ada yang bilang moral dan etik lebih tinggi daripada hukum. Pilih yang mana?” ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus suap dana alokasi khusus (DAK) pembangunan fisik untuk Kabupaten Kebumen. Wakil ketua umum PAN itu diduga menerima suap Rp 3,65 miliar dari M Yahya Fuad saat masih aktif sebagai bupati Kebumen.
Kembali Mangkir
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pembatalan pemeriksaan Taufik disampaikan langsung tim penasihat hukumnya. “Tadi pihak penasihat hukum (Taufik) datang menyampaikan surat, meminta penjadwalan ulang karena tersangka sedang ada tugas lain,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/11).
Febri menjelaskan, pemanggilan kali ini merupakan yang kedua bagi Taufik. Di mana, tidak satu pun dipenuhi. Penasihat hukum dari politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 8 November mendatang.
Namun begitu, KPK belum bisa memastikan permintaan dapat dikabulkan atau tidak. “Kami bicarakan terlebih dahulu nanti. Kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan,” kata Febri.
KPK sendiri telah menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. (wah/sat/jpc)











