JABAR, METRO–Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ijang Faisal menyebutkan, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah selama 11 tahun hadir. Dengan waktu tersebut, seharusnya KI dalam program dan kegiatannya bukan melakukan sosialisasi UU ini lagi.
“Dengan usia 11 tahun UU Nomor 14 Tahun 2008, seharusnya tidak sosialisasi lagi, tetapi sudah melaksanakan literasi keterbukaan informasi publik,” ungkap Ijang saat menerima kunjungan studi tiru rombongan KI Provinsi Sumbar, Selasa (30/11) di Gedung Sate, Bandung, Provinsi Jabar.
Untuk menuju literasi tersebut, dibutuhkan peran pers dalam menyampaikan informasi keterbukaan informasi publik. Diakui Ijang dalam membangun kolaborasi dengan insan pers, KI Provinsi Sumbar maju selangkah dengan terbentuknya Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP).
Dari kunjungan KI Sumbar bersama organisasi wartawan dan FJKIP ini, Ijang mengatakan pihaknya harus membentuk forum jurnalis juga. “Jabar belum terbentuk forum ini. Ini jadi perhatian Jabar, dengan terbentuknya FKJIP di Provinsi Sumbar,” terang Ijang.
Selain itu, KI Jabar menurut Ijang punya obsesi membuat media online khusus tentang keterbukaan informasi publik. “Media online ini nantinya memuat seluruh informasi tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia. Sehingga bisa menjadi media yang memuat perkembangan keterbukaan informasi publik se Indonesia. Mudah-mudahan bisa terwujud tahun 2022 nanti,” harapnya.
Menurut Ijang, keterbukaan informasi harus menjadi ruh pada pelayanan publik di Jabar. Pasalnya, demokrasi yang sehat itu dipercaya publik. Untuk dapat dipercaya publik, indikatornya melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Ijang mengakui di Pemprov Sumbar masih belajar keterbukaan informasi publik. KI Jabar bersama Pemprov Jabar sama-sama mendorong keterbukaan informasi, agar tidak ada salah sangka rakyat dengan pemerintah. “Kita bersama-sama berjuang. KI tidak akan booming kalau tidak didukung oleh pers. Di Jabar bagi badan publik, taglinenya Kalau Bersih Kenapa Risih. Tagline ini mendorong ASN untuk terbuka. Kalau transparan kenapa gemetaran,” tambahnya.
Ketua KI Provinsi Sumbar, Nofal Wiska mengatakan, kedatangan KI Sumbar bersama rombongan di Pemprov Jabar berawal dari diskusi panjang terkait bagaimana belajar membumikan keterbukaan informasi publik?. Melalui diskusi tersebut, maka dilaksanakanlah studi tiru, dengan pilihannya daerah ini. Karena KI Sumbar ingin mengetahui tentang tata kelola layanan informasi publik di Jabar. “Kita ingin belajar dengan KI Jabar tentang tata kelola layanan informasi publik. Karena di KI Sumbar, apa yang dilahirkan oleh KI Jabar selalu jadi rujukan,” terangnya.
Nofal mengungkapkan, tahun pertama KI Sumbar terbentuk telah melaksanakan studi tiru ke KI Pusat tahun 2019 lalu. Tahun kedua, KI Sumbar melakukan studi tiru ke KI Jogjakarta.
“Tahun ini kita ke Jabar. Kita ingin melihat KI Provinsi Jabar mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dan melihat langsung bagaimana pelayanan informasi publik,” harapnya.
Pertimbangan lainnya, Jabar juga jadi rujukan utama belajar membuat sesuatu itu bertransformasi ke digital. “Kita ingin menggali ini lagi. Setelah ini, kita mengharapkan ada sesuatu dibawa dari Jabar. Tidak hanya sekedar kunjungan lalu buat berita saja. Tapi ada tindaklanjut untuk jadi masukan bagi Pemprov Sumbar. Untuk evaluasi dan meningkatkan kinerja serta inovasi keterbukaan informasi publik” ungkapnya.
Terkait FJKIP, Nofal menambahkan, lahirnya forum ini merupakan gagasan dari KI Provinsi Sumbar. Tujuan terbentuknya FJKIP ini untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
Hadir dalam rombongan studi tiru KI Sumbar tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Bukittinggi, Novri, Perwakilan Dinas Kominfo Padang Panjang, Maryulis Max, Pengurus dan Anggota FJKIP Sumbar, Ketua PWI Provinsi Sumbar, Ketua IJTI Provinsi Sumbar. (fan)
