PADANG, METRO–Wali Kota Padang Hendri Septa memberikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Tahun 2019-2024.
Hal itu disampaikan Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang membahas agenda terkait di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Selasa (30/11/2021).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar dan diikuti para Anggota DPRD Kota Padang.Para Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang juga mengikuti kegiatan ini baik secara langsung maupun virtual disertai unsur forkopimda dan stakeholder terkait lainnya.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya, Senin (29/11/2021), sebanyak 6 (enam) fraksi di DPRD Kota Padang telah menyampaikan pandangan umumnya perihal Ranperda terkait dalam Sidang Paripurna DPRD Padang.
“Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang kita sangat berterima kasih dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menyampaikan pandangan umumnya untuk kesempurnaan Ranperda Kota Padang tentang Perubahan Atas Perda Kota Padang No 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Padang 2019-2024. Insya Allah, masukan, harapan dan saran dari bapak ibu dewan di masing-masing fraksi dapat kita sikapi dan tindaklanjuti dengan semaksimal mungkin,” ucapnya mengawali penyampaian.
Lebih lanjut Wako Padang itu mengatakan, maksud penyusunan perubahan dokumen RPJMD Kota Padang 2019-2024 sejatinya adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan nasional, provinsi dan perubahan mendasar yang diakibatkan oleh bencana non alam yakni pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap target kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Perubahan ini dilakukan untuk menjawab persoalan yang ada saat ini dan yang akan datang, terutama dalam hal penanganan pandemi Covid-19. Begitu juga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19 serta penuntasan pencapaian target-target program unggulan (progul) daerah yang sempat tertunda di tahun 2020-2021 akibat refocusing anggaran,” terangnya.
Tujuan akhir Ranperda Kota Padang tentang Perubahan Atas Perda Kota Padang No 6 Tahun 2019 tentang RPJMD 2019-2024 adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan sekaligus mewujudkan visi dan misi serta 11 progul Kota Padang.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, DPRD Kota Padang akan terus melakukan pembahasan bersama OPD-OPD terkait di Pemko Padang.
“Kita di DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) bersama kawan-kawan anggota dewan dan segera manjadwalkan agenda rapat selanjutnya hingga Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda ke depan,” pungkasnya.(hsb)






