Posmetro Padang
Jumat, 12 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Kasus Calon Walnag Menolak Putusan Bupati

Redaksi
Jumat, 02 November 2018 | 14:20 WIB

Gugatan PTUN Sjaharuddin Ditolak Hakim
PADANGPARIAMAN, METRO – Kabag Hukum Pemkab Padangpariaman Rifki Monrizal menyatakan gugatan perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 19/G/2018/PTUN-PDG diajukan oleh Sjaharuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang ditolak majelis hakim. “Sjaharudin merupakan salah satu calon Wali Nagari (Walnag) Sungai Buluh Timur pada Pemilhan Wali Nagari Serentak di Kabupaten Padangpariaman beberapa waktu lalu. Sjaharudin melalui kuasa hukumnya Yeni Ruspa SH dkk mengajukan gugatan terhadap Keputusan Bupati Padangpariaman Nomor 281/KEP/BPP/2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Nagari dan Pejabat Wali Nagari Serta Pengangkatan Wali Nagari pada 74 (tujuh puluh empat) Nagari di Kabupaten Padangpariaman tanggal 11 Mei 2018 pada lampiran IV atas nama Zulkifli I sebagai Wali Nagari Sungai Buluh Timur,” kata Kaabag Hukum Pemkab Padangpariaman Rifki Monrizal, kemarin.
Katanya, Sjaharudin selaku penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Padang pada bulan Juli 2018, dalam materi gugatan penggugat menilai pengangkatan Zulkifli sebagai Wali Nagari Sungai Buluh cacat hukum karena Zulkifli I merupakan anggota TNI aktif dengan jabatan Babinsa Ramil 09 Dim 0308/Pariaman harus terlebih dahulu melepaskan kedinasannya sebagai prajurit TNI sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan Pasal 47. “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Aktif Keprajuritan”. Penggugat dalam hal ini mendifinisikan bahwa anggota TNI aktif yang akan mencalonkan diri untuk calon kepala desa/wali nagari harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Dikatakan, bupati Padangpariaman dalam hal ini selaku Tergugat menunjuk kuasa hukumnya melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Padangpariaman dengan surat kuasa khusus nomor 180/01/BPP/2018 tanggal 24 Juli 2018 terdiri dari Rifki Monrizal NP, SH, M.Si (Kabag. Hukum), Ferdianto Ambra, SH (Kasubag. Bantuan Hukum & HAM), dan Zulmardi, SH (Staf Bagian Hukum) untuk mengikuti proses beracara di PTUN Padang.
Lebih jauh dikatakan, proses persidangan di PTUN Padang dilalui dengan beberapa tahapan diantaranya Pemeriksaan Persiapan, Pembacaan Gugatan, Jawaban Tergugat, Replik, Duplik, Pembuktian Alat Bukti, Saksi, Kesimpulan dan Pembacaan Putusan.
Selama masa persidangan Tim Kuasa Hukum bupati menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa Pengangkatan Zulkifli sebagai Wali Nagari Sungai Buluh Timur sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kabag hukum Rifki Monrizal selaku kuasa Bupati juga menyampaikan “bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan Pasal 47 berbunyi Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Aktif Keprajuritan itu merupakan aturan bagi prajurit TNI yang akan menduduki jabatan politis seperti jabatan Kepala Daerah, Anggota Legislatif dan lainnya, sementara untuk jabatan Kepala Desa atau Wali Nagari belum ada aturan khusus yang mengaturnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat telegram KASAD Nomor ST/2541/2016 tanggal 29/8/2016 yang ditujukan kepada jajaran pimpinan TNI AD yang mana salah satu point nya menyebutkan “Prajurit AD yang mencalonkan diri mengikuti Pilkades, mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan setelah ditetapkan sebagai kepala desa”.
“Proses ini sudah dilakukan dan Zulkifli sebagai Wali Nagari Sungai Buluh Timur juga sudah mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan kepada pimpinnya setelah ditetapkan sebagai Wali Nagari terpilih,” jelasnya.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang kembali menggelar persidangan pada hari Rabu 31/10/2018 dengan agenda Pembacaan Putusan perkara Nomor 20/G/2018/PTUN-PDG, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Zabdi Palangan, SH, didampingi oleh hakim anggota Andi Novriadi, SH dan Heri Purnomo SH. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan “Menolak gugatan Penggugat seluruhnya”. Majelis hakim juga memberikan waktu selama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan kepada Penggugat untuk melakukan upaya Banding. Sementara itu Kuasa Penggugat menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya banding.
Sidang kali ini juga dihadri oleh Zulkifli yang merupakan Turut Tergugat dalam perkara ini. Zulkifli mengatakan “Saya sangat bersyukur karena perkara ini sudah selesai atau telah diputuskan oleh pengadilan, tentunya setelah ini saya akan fokus menjalankan tugas-tugas Wali Nagari yang telah diamanatkan masyarakat kepada saya dengan baik.: ujarnya
Kabag hukum juga menyampaikan “dengan adanya putusan pengadilan ini tentu Wali Nagari Sungai Buluh Timur yang merupakan Turut Tergugat dalam perkara ini akan lebih fokus menjalankan tugas-tugas sebagai Wali Nagari dan beliau juga dapat menjelaskan kepada masyarakat Nagari Sungai Buluh Timur bahwa perkara ini sudah selesai,.” sebutnya. (efa)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Keluarga Besar SDIT Peduli Korban Bencana, Serahkan Bantuan di Jorong Labuah, Maninjau

Keluarga Besar SDIT Peduli Korban Bencana, Serahkan Bantuan di Jorong Labuah, Maninjau

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:56 WIB
IKAB Sijunjung Salurkan Bantuan Korban Bencana Agam

IKAB Sijunjung Salurkan Bantuan Korban Bencana Agam

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:56 WIB
Wawako Suryadi Nurdal Terima Kunjungan Kajari Solok, Dukung Penuh Langkah Pencegahan Korupsi

Wawako Suryadi Nurdal Terima Kunjungan Kajari Solok, Dukung Penuh Langkah Pencegahan Korupsi

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:55 WIB
Ratusan Siswa SMAN 6 Solsel Bahagia Terima Seragam dan Beasiswa

Ratusan Siswa SMAN 6 Solsel Bahagia Terima Seragam dan Beasiswa

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:54 WIB
Tinjau Masyarakat di Subarang Luak, Bupati: Tidak Ada Lagi Daerah Terisolir

Tinjau Masyarakat di Subarang Luak, Bupati: Tidak Ada Lagi Daerah Terisolir

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:53 WIB
Pasaman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Sampai ke Nagari, Inovasi PENILIKPAS Satu-Satunya di Sumbar

Pasaman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Sampai ke Nagari, Inovasi PENILIKPAS Satu-Satunya di Sumbar

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:52 WIB

BERITA POPULER

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri
METRO SUMBAR

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Senin, 08 Desember 2025 | 16:12 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB

Kasus Calon Walnag Menolak Putusan Bupati

Jumat, 02 November 2018 | 14:20 WIB
Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Selasa, 09 Desember 2025 | 11:55 WIB
Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:39 WIB

BERITA TERKINI

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
METRO BISNIS

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025 | 00:28 WIB

PLN & Rakyat Dorong Inovasi Hijau: TJSL PLN UID Sumbar Resmikan Workshop Konversi Motor Listrik Pertama di Sumatera Barat

PLN & Rakyat Dorong Inovasi Hijau: TJSL PLN UID Sumbar Resmikan Workshop Konversi Motor Listrik Pertama di Sumatera Barat

Jumat, 12 Desember 2025 | 00:26 WIB
Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:29 WIB
Batang Anai Mengamuk, Delapan Rumah Hanyut dalam Dua Pekan

Batang Anai Mengamuk, Delapan Rumah Hanyut dalam Dua Pekan

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:28 WIB
Batas Waktu DVI Berakhir, 24 Jenazah Korban Bencana Dimakamkan Massal, Proses Identifikasi DNA tetap Berlanjut

Batas Waktu DVI Berakhir, 24 Jenazah Korban Bencana Dimakamkan Massal, Proses Identifikasi DNA tetap Berlanjut

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:27 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025