AIA PACAH, METRO–Pj Sekretaris Daerah Kota Padang, Arfian mengatakan sampai saat ini realisasi vaksinasi Kota Padang sudah di angka 69 persen. Pada minggu pertama Desember ditargetkan, realisasi vaksinasi sudah mencapai 70 persen.
Namun sayang, realisasi itu tidak justru menaikkan status Kota Padang ke level 1 atau zona hijau. Karena mulai 24 Desember 2021 nanti, semua daerah di Indonesia termasuk Kota Padang turun ke level 3.
Tidak hanya itu, penurunan level ini juga berpengaruh pada jadwal kerja ASN. Mereka harus masuk kerja terus dari 24 Desember sampai 1 Januari 2021.
Menurut Arfian, pemerintah melarang mudik dan cuti saat libur Natal dan tahun baru. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam salinan Inmendagri itu, pemerintah menerapkan sanksi bagi orang yang melanggar larangan mudik. Kepala daerah diminta untuk menyosialisasikan larangan tersebut.
”Jadi nampaknya, tak ada lagi korelasinya antara realisasi vaksinasi dengan kenaikan level. Karena sesuai kebijakan nasional tanggal 24 Desember, semua daerah di Indonesia diturunkan levelnya menjadi level 3,” kata Arfian, Senin (29/11).
Terkait penurunan level tersebut, Pemko Padang akan mengambil kebijakan sesuai dengan arahan dari pusat. Temasuk soal jadwal kerja ASN sampai aktifitas pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah serta berbagai aturan lainnya.
Untuk diketahui, pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan tahun baru. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Pemerintah memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan itu. Kepala daerah juga diminta mengawasi protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian.
Diminta kepala daerah melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021. Kedua, tempat perbelanjaan dan ketiga tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Sejumlah aturan ketat diterapkan pada masa libur Natal dan tahun baru. Misalnya, pelarangan cuti selama musim liburan akhir tahun. Kemudian, pemerintah juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I juga diminta diundur ke Januari 2022. Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Di saat yang sama, tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pemerintah juga akan menggelar check point di jalan untuk mengawasi arus mudik. Dinas perhubungan Satpol PP ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan itu.
Kemudian, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru.
Instruksi tersebut berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2021. (tin)
