METRO SUMBAR

Badan Publik di Sumbar Sensitif Memberikan Informasi Anggaran

0
×

Badan Publik di Sumbar Sensitif Memberikan Informasi Anggaran

Sebarkan artikel ini
MATERI— Komisioner KI Provinsi Sumbar, Tanti, Endang Lestari, saat memberikan materi Bimtek Jurnalistik yang dilaksanakan Diskominfotik Provinsi Sumbar, Jumat (26/11).

PADANG, METRO–Kebanyakan badan pu­blik di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sangat sen­sitif terkait informasi mengenai anggaran. Bahkan, ada badan publik yang tidak terbuka memberikan informasi anggaran.  Padahal permintaan informasi kepada badan publik diatur da­lam Undang Undang (UU) No­mor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dalam UU tersebut juga juga dijelaskan apa saja yang tidak boleh informasi yang dibuka oleh ba­dan publik,” ungkap Komisio­ner Komisi Informasi (KI) Pro­vinsi Sumbar, Tanti, Endang Lestari, saat memberikan materi Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Jurnalistik yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumbar, Jumat (26/11) di Padang.

Masih banyaknya ba­dan publik yang tidak terbuka memberikan informasi anggaran, berdampak banyaknya masyarakat yang mengajukan sengketa ke KI Provinsi Sumbar. “Ada 23 register sengketa badan publik yang masuk ke KI. Lebih banyak terkait sengketa informasi anggaran CSR. Yang dimintakan informasi jumlah anggaran, ke mana saja anggarannya?” ungkap Tanti.

Tanti juga mengungkapkan, dari sengketa yang ma­suk, ada pengaduan dari LSM yang meminta in­for­ma­si by name by addres terkait bantuan CSR yang di­sa­lur­kan. Tanti juga me­nye­but­kan, jika masya­ra­kat ti­dak mendapatkan in­for­masi, maka mereka bisa me­­n­ga­jukan memohon in­for­masi ke badan publik ter­sebut melalui surat resmi dan melampirkan KTP.

Baca Juga  Pengembangan EBT Berikan Manfaat untuk Daerah

“Setelah mengajukan per­mohonan tersebut kepada badan public, maka  ditunggu 10 hari. Kalau pertanyaan informasi yang di­in­gin­kan ada 10 pertanyaan, na­mun badan publik hanya men­­jawab 5 pertanyaan, ma­ka masyarakat bisa me­­nga­jukan keberatan,” ung­­kap Tanti.

“Kalau seandainya surat keberatan tidak dibalas dan badan publik misalnya hanya mampu memberikan lima informasi maka itu hak badan publik. Tapi juga ada hak bagi publik yang menanyakan untuk melanjutkan sengketa ke KI,” terang Tanti.

Namun, Tanti juga mengingatkan, tidak ada kewe­nangan KI untuk melanjutkan  terlalu jauh ke badan publik. Karena KI hanya sifatnya hanya menangani informasi terbuka.

Sementara, Tokoh Pers Provinsi Sumbar, Khairul Jasmi mengatakan, terkait informasi mengenai pertanggungjawaban anggaran yang digunakan badan public pemerintah, menjadi tugas seorang wartawan me­nyo­rot realisasinya ang­garan dan mendeteksi adanya penyimpangan atau tidak.

Dalam pengelolaan anggaran oleh badan publik pemerintah, ada management resiko yang harus menjadi perhatian. Di mana berdasarkan management resikonya, anggaran dilihat dari resiko kredit. Di mana uang yang disimpan di bank atau dipakai, apakah masih ada di bank atau tidak.

“Jangan sampai uang rakyat menumpuk di bank. Pemerintah bahkan mengungkap ada Rp226 triliun uang mengendap di pemerintah daerah. Ini bagaimana? Cara mendapatkan informasinya wartawan bisa mewawancarai penguasa anggaran, OJK dan lainnya,” terang Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Singgalang ini.

Baca Juga  Pemkab Tanah Datar Bersiap Ikuti Lomba Kabupaten/Kota Sehat 2025

Selain itu, juga ada resiko pasar dan resiko likuiditas. Yakni ketersediaan dana di kas pemerintah. “Kita sebagai insanepers ha­rus mengawal anggaran, jangan hanya pe­me­rintah ini berjanji,” terangnya.

Selanjutnya, resiko operasional. Pria yang akrab disapa KJ ini men­contohkan, ada ke­giatan membuat irigasi dengan anggaran Rp3 miliar. Ketika membangunnya, tentu banyak biaya tidak terduga, ada bencana dan lainnya. “Pemerintah jarang sekali memperhitungkan resiko operasional ini,” ungkapnya.

Kemudian ada resiko kepatuhan, di mana badan public harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan. “Benar atau tidak alokasinya di­tem­patkan. Kalau tidak tulis saja informasinya di me­dia,” tegasnya.

Juga ada resiko strategik. Jangan sampai pemerintah tidak memperhitungkan strategi dalam mengelola anggaran. Termasuk juga resiko hukum, melaksanakan anggaran jangan sampai tidak sesuai aturan hukum berlaku. “Kemudian resiko reputasi. Di mana anggaran yang direalisasikan berdampak terhadp reputasinya nanti,” terangnya.

Khairul Jasmi juga meng­ingatkan pemerintah maupun badan public,  bah­wa sebuah anggaran mesti transparan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairmess. Karena pekerjaan badan public pemerintah itu da­lam menggunakan anggaran yakni,  membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melayani masyarakat. Semuanya di­per­tanggungjawabkan kepada masya­ra­kat. (fan)