METRO SUMBAR

Keterbukaan Informasi Penting, HM Nurnas: Agar Uang Negara tidak Dimaling

0
×

Keterbukaan Informasi Penting, HM Nurnas: Agar Uang Negara tidak Dimaling

Sebarkan artikel ini
WORKSHOP JURNALIS— Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) HM Nurnas, Kepala Diskominfotik Sumbar Jasman Rizal saat kegiatan Workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Sumbar menyampaikan materi, Sabtu (27/11) di Padang.

PADANG, METRO–Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), HM Nurnas mengatakan, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar hadir melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu fungsi hadirnya KI Sumbar ini menurutnya, melahirkan keterbukaan informasi. Terutama bagi badan publik yang menggunakan uang rakyat.

“Dengan terbuka maka terjadi keamanan. Sehingga uang negara tidak dimaling. Dengan keterbukaan informasi, maka KI Sumbar sangat berperan memutus rantai dari penggunaan uang yang salah oleh ba­dan publik,” tegas Nurnas saat tampil sebagai pem­bicara pada Workshop Jur­nalis Keterbukaan Informasi Publik Sumbar, Sabtu (27/11) di Padang.

Setelah lahirnya Komisi Informasi (KI) di Provinsi Sumbar juga ada Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) yang sekarang berganti nama Perkumpulan Jurnalis Ke­terbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar. Perkumpulan ini ternyata ha­nya ada di Sumbar satu satunya di Indonesia.

“Lahirnya FJKIP atau PJKIP ini menjadi garda terdepan untuk mendobrak keterbukaan informasi di Sumbar. Harus ada tulisan dari perkumpulan ini yang memancing OPD di Pemprov Sumbar, bahwa keterbukaan itu menjadi sebuah keharusan,” ujar Nurnas.

Nurnas mengaku sangat miris dengan kondisi Sumbar saat ini. Di mana lebih dari 50 persen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di OPD Pemprov Sumbar tidak mau menyampaikan keterbukaan informasi.  FJKIP atau PJKIP Sumbar menurut Nurnas harus bisa kritisi kondisi ini.

“Perbaiki masalah keterbukaan informasi oleh badan publik ini. Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008, ada pidana terkait masalah keterbukaan. KI bahkan juga diminta keterangan jika ada pelaporan ma­syarakat terkait kasus-kasus yang ditangani aparat hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Hadiri Apel Gelar Pasukan Zebra Singgalang, Pjs. Arry Yuswandi Harap Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Keterbukaan menjadi suatu keharusan. Tapi punya tatanan aturan. Termasuk juga dalam pengadaan barang yang dilakukan oleh badan publik. KI menurut Nurnas, tidak hanya sekedar melakukan sidang sengketa. Tapi juga ada tugas edukasi tentang keterbukaan.  “Ke depan dalam gabungan organisasi, FJKIP/PKJIP harus mem­berikan dukungan memassifkan dan membumikan keterbukaan,” tegasnya.

Tidak hanya masalah keterbukaan informasi yang dilakukan badan publik. Nurnas juga menyorot masalah keterbukaan informasi di daerah- daerah yang tidak mampu dijang­kau dan tidak dapat diakses oleh IT.  “Masalah ke­terbukaan tidak hanya sebatas omongan tapi dimassifkan. Selagi menggu­na­kan uang rakyat maka ha­rus ada keterbukaan informasi,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumbar, Jasman Rizal mengungkapkan, Provinsi Sumbar se­karang menagertkan da­pat meraih prediket menuju informatif. Sebelumnya, prediket yang diraih hanya cukup informatif.

Untuk mewujudkan target tersebut, kuncinya ada PPID. ‘Untuk meminta informasi kepada PPID itu sangat susah sekali. Bahkan sudah disurati. Padahal tidak ada lagi rahasia dalam anggaran. Era ke­terbukaan informasi saat ini apa memang kita sudah terbuka,” terangnya.

Jasman meminta agar KI Sumbar dapat melakukan sosialisasi ke seluruh lini terkait arti penting ke­terbukaan informasi. Apa­lagi saat ini ada big data yang akan disiapkan Diskominfotik Sumbar, melalui bidang statistik. “Melalui big data ini akan siapkan database pembangunan. Satu nagari statistik, ada satu kecamatan statistik dan kabupaten statistic hingga provinsi statistik,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemda dan Pemnag Gelar Rakor, Sinkronkan Program Kegiatan dan Pecahkan Berbagai Permasalahan

Pengamat Keterbuka­an Informasi dari Universitas Andalas (Unand), Ilham Aldelano Azre me­ngatakan, masalah mendasar keterbukaan informasi di Provinsi Sumbar saat ini adalah paradigma keterbukaan informasi belum menjadi kebutuhan.

Keterbukaan informasi masih tergantung figur. Belum menjadi agenda dan prioritas bersama. “Kita masih tergantung pada individu. Kita tidak mampu mendorong sistem yang informatif,” ungkap Azre.

Azre mengatakan, penilaian keterbukaan informasi saat ini hanya pada aspek informatif saja. Me­nurutnya, harusnya jadi roh keterbukaan informasi ini. Pasalnya, ada keuntungan yang diperoleh melalui keterbukaan informasi. Yakni, demokrasi benefit, yakni partisipasi masya­rakat akan meningkat da­lam mengawasi proses kebijakan.

“Kebijakan yang melibatkan publik akan lebih baik. Ada mekanisme cek dan balance. Jika semua terbuka dan bisa diakses masyarakat. Budaya tertutup belum bisa berubah. Peran publik belum bisa mendapatkan arti dan nilai sesungguhnya keterbuka­an informasi,” terang­nya.

Dengan adanya Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, akan menjadi penilaian kinerja PPID pembantu nantinya. Azre berharap ada reward dan punishment.  “Ada yang dipaksa dengan aturan dan partisipasi ma­syarakat akan muncul dengan sendirinya. Sekarang ini secara instrument tidak bisa memaksa badan publik. Masyarakat juga tidak punya kesadaran untuk menggunakan hak-hak­nya,” ungkapnya. (fan)