BERITA UTAMA

Kejari Pasbar Selamatkan Uang Negara Rp 5,3 Miliar, Hasil Kelebihan Pembayaran Uang Muka 2 Proyek Fisik

1
×

Kejari Pasbar Selamatkan Uang Negara Rp 5,3 Miliar, Hasil Kelebihan Pembayaran Uang Muka 2 Proyek Fisik

Sebarkan artikel ini
Ginanjar Cahya Permana, Kepala Kejari Pasaman Barat.

PASBAR, METRO–Sebanyak Rp 5,3 miliar uang negara berhasil di selamatkan Kejaksaan Negeri Pa­sa­man Barat (Pasbar), dari kelebihan pem­ba­yaran uang muka oleh Pemkab setempat pa­da dua pekerjaan pro­yek fisik di daerah itu pada kegiatan 2016.

Kepala Kejari Pasa­man Barat, Ginanjar Cah­ya Permana didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Da­tun), Arief Zein menga­takan , dua pekerjaaan fisik itu berada pada Di­nas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pasbar.

Kedua pekerjaan itu, adalah pekerjaan pening­katan jalan Bunga Tanjung -Teluk Tapang senilai Rp39.­680.144.000 yang dilaksanakan oleh PT. Mega Duta Konstruksi berdasarkan Su­rat Perjanjian Kerja atau Kon­trak dengan Nomor : 602/10/KONTRAK/BM/DPU­-2016 tanggal 14 April 2016.

Kemudian, pekerjaan peningkatan Jalan Talu-Lubuk Sikaping senilai Rp15.005.163.000 yang dilaksanakan oleh PT. Bukit Nusa Indah berdasarkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak dengan Nomor: 602/12/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 19 April 2016.

”Terjadi kelebihan pem­bayaran sekitar Rp5.302.­592.735. Uang itu berhasil kita selamatkan dan kem­balikan ke Pemkab Pasbar, katanya.

Menurutnya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan dan tidak selesai sehingga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan pemutusan kontrak.

Terhadap dua proyek itu, katanya yang saat ini mangkrak selalu menjadi temuan BPK selama empat tahun mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dan belum ada titik temu.

Atas permasalahan tersebut Pemkab Pasbar, meminta bantuan hukum kepada Kejari Pasbar, sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Pem­­kab dan Kejari Pasbar, ten­tang penanganan ma­sa­lah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK).

Baca Juga  Keluar Penjara, Sunguik Curi Motor 3x

Berdasarkan SKK ter­sebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengundang pihak terkait pada bulan September 2021, dimana dalam proses negosiasi diperoleh hasil pihak penyedia telah menerima bobot realisasi akhir pekerjaan.

Kedua penyedia bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran uang mu­ka tersebut melalui pihak penjamin yakni PT Asuransi Mega Pratama.

Ia menjelaskan atas pekerjaan Peningkatan Ja­lan Bunga Tanjung-Teluk Tapang tersebut telah dilakukan dua kali pembayaran sebesar Rp13.­584.­199.­697 yang terdiri dari pem­bayaran uang muka sebesar 20 persen Rp7.936.­028.800 dan pembayaran termin satu sebesar 18,979 persen dengan potongan uang muka sebesar 20 persen dan retensi 5 persen Rp5.648.170.897.

Sementara untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Talu-Lubuk Sikaping telah dilakukan dua kali pembayaran sebesar Rp4.838.­789.938 yang terdiri dari pembayaran uang muka sebesar 20 persen Rp3.001.­032.600 dan pembayaran termin satu sebesar 16,33 persen dengan potongan uang muka sebesar 20 persen dan retensi 5 persen Rp1.837.757.338.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016 Nomor: 37.C/LHP/XVIII.PDG/05/2017 tanggal 31 Mei 2017 terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang terdapat kelebihan pembayaran uang muka sebesar Rp3.599.­881.864,04.

Hal itu setelah diperhitungkan dari prestasi atau bobot realisasi akhir pekerjaan sebesar 25,16 persen dan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Talu-Lubuk Si­kaping terdapat kelebihan pembayaran uang mu­­ka sebesar Rp1.702.­710.­871,43 setelah diperhitungkan dari prestasi atau bobot realisasi akhir pekerjaan sebesar 20,90 persen.

Baca Juga  2 Debt Collector Kabur, Satu Ditangkap, 1 Tewas

”Dari upaya non litigasi yang kita lakukan, maka pihak penjamin telah membayarkan kelebihan jaminan uang muka itu dengan telah ditransfer melalui rekening kas daerah sebesar Rp5.302.592.735,” sebutnya.

Dengan demikian, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pasbar, telah berhasil melaksanakan pemberian bantuan hukum non litigasi kepada Bupati Pasbar, melalui proses negosiasi dengan pihak terkait dalam permasalahan kelebihan pembayaran uang muka atas pekerjaan tersebut.

Ia menambahkan Bi­dang Datun selain melakukan tugas dan wewenang dalam penegakan hukum, baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan ekseskusi, Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui JPN.

Diantara tugas yang bisa dilakukan adalah penegakan hukum dalam bidang Perdata dan TUN, memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum dengan memberikan pen­dapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum kepada Pemerintah/Pemda, BUMN/BUMD.

Kemudian melakukan tindakan hukum lain seperti menjadi mediator dalam sengketa antar lembaga pemerintah, memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat

”Tugas dan wewenang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewi­ba­waan pemerintah dan ne­gara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” jelasnya. (end)