PASBAR METRO–Pemerintah Daerah Pasaman Barat (Pasbar), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Melakukan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan bagi OPD se- Kabupaten Pasbar tahun 2021. Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Risnawanto, di Auditorium kantor bupati setempat kemarin.
Wakil bupati Pasbar Risnawanto dalam sambutannya mengatakan, penggunaan data kependudukan untuk berbagai keperluan pelayanan publik , dapat dilakukan dengan konsep pemamfaatan data kependudukan. Mengingat Kabupaten Pasbar, adalah salah satu kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak dan wilayah yang cukup luas.
“Pasbar sangat luas, dihitung dari 19 kabupaten atau kota di Sumbar, luas Pasbar 9,21 %. Memiliki 11 kecamatan ,19 nagari dan 216 jorong denga jumlah penduduk 435.685 jiwa. “Kata Risnawanto.
Dikatakan Risnawanto, dengan itu, hal yang harus kita tuntaskan sebagai abdi negara adalah berkenaan dengan data. Mengingat data kita masih belum sempurna. 30 OPD di Pemda kita semua masih mengunakan data sendiri-sendiri, dan ini suatu hal yang harus kita sikapi,”jelas Risnawanto.
Ia menambahakan, sosisalisasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Pemerintahan Pasbar dalam rangka menuju satu data Indonesia.
“Kita terdiri dari 30 OPD, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam mengelola dan memenej Pemkab Pasbar ini. Semua memiliki kepentingan yang sama yakni merealisasikan visi misi bupati. Walau memiliki tupoksi berbeda, namun setiap OPD saling keterkaitran satu sama lain dan tidak terpisahkan,”ungkapnya.
Wabup Risnawanto menghimbau seluruh OPD untuk bersama mewujudkan Pasbar menuju satu data Indonesia. “Semoga ini secara bertahap bisa kita realisasikan, sehingga nanti hasil dari sosialisasi ini dapat mewujudkan visi misi bupati dalam mensejahterakan masyarakat dapat terealisasikan dengan baik. seperti perihal bantuan, beasiswa, pajak dan retribusi, perizinan dan lain-lain.”ujarnya.
Sementara itu, Kadis Disdukcapil, Yulisna, menyampaikan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi OPD se-Pasbar, terkait proses, tata cara dan persyaratan kerjasama pemanfaatan data, pemberian akses, implementasi pemanfaatan data, serta kewajiban OPD pengguna dalam memberikan laporan dan data balikan dalam pemanfaatan data kependudukan. “Sehingga disaat OPD memerlukan data kependudukan dalam pelayanan publiknya, sudah terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Yulisna.
Yulisna juga menjelaskan beberapa hasil yang ingin dicapai dari kegiatan sosialisasi tersebut yakni, meningkatkan pemahaman OPD tentang konsep dan pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (end)
