PADANGPARIAMAN, METRO – Jajaran Polres Padangpariaman, Selasa (30/10) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering. Pelaku, AP (21), bekerja sebagai tukang parkir mengaku tinggal di Kecamatan Lubuk Alung. Dari tangan lelaki muda itu diamankan barang bukti (BB) dua paket kecil daun ganja.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka bersama semua BB telah diamankan di Mapolres Padangpariaman untuk proses lebih jauhnya.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho dan Kasat Res Narkoba Polres Padangpariaman AKP Edi Harto menyebut, tersangka AP kita tangkap di sekitar tempat tinggalnya bersama semua BB. Sekarang tersangka bersama semua BB telah kita amankan di Mapolres Padangpariaman untuk proses lebih jauhnya,” ungkap Kapolres.
Katanya, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, karena masyarakat melihat dan mendengar sering terjadi transaksi narkotika di sekitar tempat tinggalnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Selasa kemarin tim opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Tidak lama kemudian atau sekira pukul 20.00 WIB tim opsnal mengamankan 1 orang laki laki dewasa yang mencurigakan.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 paket kecil narkotika diduga jenis ganja. Kemudian polisi melakukan introgasi terhadap AP dan AP mengakui barang tersebut miliknya yang disaksikan warga setempat.
”Kita sekarang masih dalam pengembangan kasus kepemilikan daun ganja kering dari tangan tersangka AP. Beberapa orang saksi telah kita ambil keterangan untuk proses lebih jauhnya,” tandasnya. (efa)













