PESSEL, METRO–Optimalisasi informasi publik di lembaga pemerintah dilakukan dengan pengimplementasikan Undang – Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) hingga ke tingkat nagari. Implementasi UU KIP ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah. Bentuk, kongkrit dari penerapan UU KIP di tingkat nagari adalah pembentukan PPID nagari, sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah.
Ketua Komunitas Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik ( KJKIP), Kabupaten Pesisir Selatan Mario Rosy mengapresiasi pemerintah daerah, Pesisir Selatan yang selama tiga tahun berturut-turut meraih predikat kabupaten informatif di Provinsi Sumatera Barat.
Dikatakan Mario, potensi kerawanan dalam penggunaan dana desa di nagari – nagari masih banyak ditemukan nagari, hal itu disebabkan kurangnya transparasi dalam keterbukaan anggaran ada di nagari. Akibat ke tidak pahaman dan kurangnya transparasi anggaran di nagari masih ada beberapa oknum wali nagari yang berususan dengan aparat penegak hukum. “Ini yang harus di pacu nagari dan badan publik untuk lebih transprasi keterbukaan Informasi Publik di nagarinya,” tegas Mario.
Maka keberadaan Komunitas Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik, Pesisir Selatan berharap, pemerintah daerah, Pesisir Selatan melalui Dinas Kominfo, Pesisir Selatan untuk mengoptimalkan nagari – nagari dan badan publik yang ada dalam mendukung komitmen mewujudkan pemerintah transparan. Dan, KJKIP Pessel siap mendukung hal itu.
Sementara itu di tempat berbeda, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar demokrasi guna mendorong terwujudnya transparansi dan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Pemerintah sebagai penyelenggara program dan layanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat. Badan publik yang sebelumnya menutup informasi dengan atau tanpa ada dasar aturan yang tegas tidak lagi diperbolehkan.
“Masyarakatpun kini sudah mulai menyadari bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin undang-undang,” kata Wabup Rudi Hariyansyah pada acara penganugerahan pemeringkatan PPID Pembantu dan Nagari tahun 2021 serta komitmen bersama keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (23/11) di gedung PCC.
Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen pada kesempatan itu mengatakan, keterbukaan informasi wajib dilakukan oleh pemerintah dan badan layanan publik yang ada. “Keterbukaan informasi publik harus diimplementasikan dengan baik. Pemerintah daerah dan badan layanan publik harus saling bersinergi dalam keterbukaan informasi,” harapnya.
Dikatakan, semua badan publik juga harus meningkatkan kualitas informasi kepada masyarakat. “Kita juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pesisir yang telah berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Arif Yumardi mengapresiasi Kabupaten Pesisir Selatan yang selama tiga tahun berturut-turut meraih predikat kabupaten informatif di Provinsi Sumatera Barat.
Disebutkan, informasi itu adalah emas. Masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah. Butuh transparansi dalam pengelolaan pemerintahan. Transparansi itu bukan terkait dengan anggaran semata, akan tetapi apa saja yang dilakukan oleh pemerintah. “Ya, Kabupaten Pesisir Selatan meraih predikat kabupaten informatif tiga tahun berturut-turut dan data-datanya terintegrasi. Kita berharap prestasi ini dipertahankan dan ditingkatkan lagi ke depan,” harapnya.
Dikatakan, di era keterbukaan informasi tidak ada yang disembunyikan lagi oleh pemerintah. “Semuanya harus terbuka. Hal itu untuk mengurangi potensi korupsi terhadap keuangan negara,” ucapnya. (rio)