TAN MALAKA, METRO–Satpol PP perketat pengawasan disejumlah kafe-kafe tongkrongan muda-mudi, meski Kota Padang sudah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, Sabtu (20/11) malam. Diketahui kage kekinian yang marak di Kota Padang saat ini menjadi tempat favoroti bagi anak muda untuk duduk-duduk santai sembari minum kopi.
Pasukan penegak perda Kota Padang ini melakukan pemeriksaan dan pengawasan di sejumlah tempat, hal itu dilakukan untuk memastikan tempat tongkrongan kawula muda tersebut tidak lagi melanggar aturan serta tidak melakukan hal-hal yang bisa saja kemudian hari viral di media sosial seperti yang terjadi pada belakangan ini.
Sabtu malam, Kabid Tibum Satpol PP Edrian Edwar didampingi Yudi Haries (Kasi Operasi), mendatangi kafe di sepanjang jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan serta kafe dan restoran di kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat.
Di lokasi, kepada pemilik usaha, Edwar dengan tegas mengingatkan agar jangan sampai ada kegiatan dari pengunjung yang melanggar perda serta tidak abai akan prokes masuk ke tempat usaha.
Selain itu, ditekankan kepada pemilik usaha agar mereka menyediakan aplikasi QR Peduli Lindungi. Dan, memastikan setiap pengunjung dilakukan pemerikasaan apakah mereka sudah divaksin atau belum. “Karena Pemko sekarang tengah gencar-gencarnya melaksanakan pencapaian vaksinasi di Kota Padang guna meningkatkan herd immunity,” kata Edwar.
“Jangan sampai pengunjung tidak taat prokes serta ada kegiatan berkerumun. Hal tersebut di khawatirkan bisa menimbulkan klaster baru kasus covid-19, dan juga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi berharap Kota Padang segera zero kasus positif Covid-19. Karena itu, perlu dukungan masyarakat untuk mau divaksin. Serta tetap patuhi protokol kesehatan meski sudah divaksin.
“Ini adalah upaya kita bersama untuk menjalani kehidupan di tengah pandemi. Satpol PP akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar. Mari ajak para dunsanak kita untuk vaksin, serta tetap patuhi protokol kesehatan. Dan bagi pelaku usaha diharapkan kerja samanya. Sehingga tidak akan ada tindakan sanksi dari kami,” tegas Alfiadi. (ade)
