Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Diversi: Upaya Melindungi Masa Depan Anak Anak Pelanggar Hukum  

Redaksi
Sabtu, 20 November 2021 | 11:42 WIB
Rahmiati Aulia S.Psi
JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang.

Rahmiati Aulia S.Psi JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang.

Oleh : Rahmiati Aulia S.Psi,  JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli PertamaBalai Pemasyarakatan Kelas I Padang

Diversi adalah istilah yang mulai dikenal di Indonesia sejak ditetapkannya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi merupakan upaya untuk me­nye­lesaikan perkara Anak yang melakukan tindak pidana di luar peradilan. Secara singkat bisa dikatakan, diversi merupakan upaya hukum untuk men­damai­kan antara pihak korban dan Anak sebagai pelaku, sehingga proses hukum tidak perlu berlan­jut sampai ke tingkat Pengadilan.

Latar belakang dilakukan diversi pada dasarnya adalah untuk melindungi hak-hak Anak yang masih di bawah umur. Hal ini disebabkan karena Anak-anak memiliki karakteristik psikologis yang berbeda dengan orang dewasa, baik dari pola pikir, pemahaman akan nilai-nilai hukum dan norma sosial, serta kedewasaan dalam bertindak dan mengambil keputusan. Selain itu, Anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlakuan khusus, dan dibutuhkan pula aturan khusus untuk melindungi mereka di mata hukum.

Meskipun demikian diversi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan pasal 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa diversi hanya bisa dilakukan apabila ancaman pidana yang dilakukan Anak tidak lebih dari 7 tahun, serta apabila Anak baru pertama kali terlibat tindak pidana. Contoh pidana yang bisa dilakukan diversi adalah pencurian ringan, kecelakaan lalu lintas, perjudian, pena­dahan, penganiayaan dan lain-lain. Sedangkan kasus yang tidak bisa diversi diantaranya pembunuhan, perlindungan anak (asusila terhadap anak), pencurian berat  dan lain-lain.

BACA JUGA  Fauziah Khalida Hibur Warga Payakumbuh dalam Acara Pemilu Run

Masih di dalam Undang-Undang yang sama, dinyatakan pula bahwa diversi hukumnya wajib untuk dilakukan di setiap tingkatan. Apabila kesepakatan tidak diperoleh di tingkat kepolisian, akan dilakukan lagi di tingkat kejaksaan, begitu pula apabila masih gagal, upaya diversi akan kembali dilakukan di tingkat pengadilan negeri dan difasilitasi oleh hakim. Apabila masih belum terwujud barulah hakim akan memutus perkara melalui persidangan.

Penulis sudah beberapa kali menangani perkara Anak sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan upaya diversi. Sebelum diversi bisa dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan  dari Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) akan melakukan penggalian data untuk mengetahui karakteristik pribadi, sosial keluarga, riwayat adiksi, riwayat pendidikan dan tingkah laku, kondisi keluarga, kondisi lingkungan sekitar anak, sampai ke latar belakang dan kronologi terjadinya tindak pidana. Dari hasil analisa penelitian tersebut seorang PK Bapas dapat menemukan garis besar bagaimana Anak-anak bisa melakukan tindak pidana.

Sebagai contoh anak R (15 tahun) melakukan pencurian terhadap sebuah kedai, dengan mengambil rokok dan kotak sumbangan masjid bersama dengan 2 orang temannya. Dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang 1,5 juta rupiah.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa R terlibat pencurian itu bukan atas keinginan sendiri, melainkan karena diajak oleh A (19 tahun) saat mereka jalan-jalan malam menghabiskan waktu. R sendiri merupakan siswa aktif di sebuah SMP Negeri yang memiliki prestasi di atas rata-rata, meskipun secara perilaku masih kurang baik karena sering membolos.

BACA JUGA  KPU Urung Tetapkan DPTb, Warga masih Bisa Urus Pindah Memilih

Karena sudah memenuhi syarat, diversi pun dilaksanakan dengan melibatkan aparat penegak hukum (Polisi & PK Bapas), pihak Anak, pihak korban, tokoh masyarakat, pekerja sosial profesional, serta dinas perlindungan perempuan dan Anak. Sehingga diperoleh kesepakatan damai dengan penggantian kerugian oleh pihak keluarga Anak sebagai pelaku kepada pihak korban. Dengan demikian tujuan diversi dapat tercapai yakninya pengembalian keadaan seperti sebelum terjadinya tindak pidana, dan Anak tidak perlu di­rampas kemerdekaannya oleh pemenjaraan. Selain itu anak yang sudah berjanji untuk tidak mengulangi tindak pidana dapat kembali menjalani kehidupan nya dengan lebih baik, tentunya dengan pengawasan yang lebih ketat dari keluarga.

Bayangkan apabila tidak ada di­versi, anak harus menjalani proses hukum yang panjang, dan se­­lama menunggu putusan Anak ha­rus ditahan di kepolisian atau ru­mah tahanan negara bersama pe­langgar hukum lainnya yang bisa jadi memberikan pengaruh bu­ruk bagi Anak. Padahal pada da­sarnya Anak masih memiliki po­tensi besar untuk dididik dan di­arah­kan. Dan hal paling kejam yang bisa direnggut dari seorang Anak adalah kemerdekaannya. (**)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0005

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB
IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025