TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Padang menindak tegas salah satu kafe penyedia fasilitas live musik di Kota Padang. Langkah tegas diambil petugas dengan melakukan penyegelan terhadap kafe yang berlokasi di Jalan Diponegoro No 17 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (17/11).
Diketahui kafe Mungkin Esok Coffee berstatus ilegal alias tak berizin, namun mereka telah beraktifitas belakangan ini. Bahkan, video yang mempertontonkan pesta musik tanpa masker dan menimbulkan kerumunan di kafe Mungkin Esok Coffee viral di media sosial.
“Kita hari ini melakukan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kafe tersebut, hal ini dikarenakan kafe ini jelas melakukan beberapa pelanggaran, diantaranya melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No1 Tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1,” ungkap Kasat Pol PP Kota Padang melalui Kabid P3D Sat Pol PP Kota Padang Bambang Suprianto disela penyegelan, kemarin.
Selain itu, pihak pengelola juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Turut serta dalam operasi penyegelan tersebut Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Padang, agar mematuhi setiap aturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Padang, serta berharap setiap aktifitas kegiatan berupa kafe dan restoran atau sejenisnya perlu ada izin dari pemerintah Kota Padang sesuai Perda yang berlaku.
“Kita aktif melakukan pengawasan Perda Nomor 1 tahun 2021, serta kami harapkan setiap tempat usaha yang beraktifitas harus memiliki izin dari pemerintah Kota Padang,” ucapnya
Terpisah, Wali Kota Padang, Hendri Septa ikut mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkhusus Pak Kapolresta Padang dan Pak Dandim 0312/Padang beserta jajaran yang telah mendukung Satpol PP Kota Padang dalam menindak tegas kafe yang melanggar aturan tersebut,” katanya.
Selain melanggar prokes, kafe ini juga tidak berizin dan patut ditindak tegas. “Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi dimana saja di kota ini, apalagi Kota Padang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kafe Mungkin Esok Coffee telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, yang diketahui baru-baru ini melalui sejumlah akun media sosialnya terlihat menayangkan puluhan muda-mudi bernyanyi menari bebas di kafe tersebut. Bahkan, rata-rata dari mereka melanggar aturan prokes Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing. (ade)
