PESSEL, METRO–Anggota DPR RI Komisi VIII Lisda Hendrajoni angkat bicara peristiwa rudapaksa yang terjadi di Kota Padang. Dimana dua korban merupakan anak di bawah umur, sedangkan para pelaku pemerkosaan tak lain adalah kakek dan paman korban serta kakak dan sepupunya yang juga masih di bawah umur, hingga tetangga korban.
Atas peristiwa terjadi itu, Lisda Hendrajoni sangat mengecam, seolah-olah tidak ada toleransi bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak di bawah umur tersebut. “Walaupun pelaku merupakan keluarga korban. Kami akan mengawal proses hukum kasus ini, hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Lisda, Kamis (18/11).
Lisda juga berharap korban mendapatkan perlindungan yang semestinya, sehingga tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Bahkan kalau perlu korban mendapatkan pendampingan dari pihak KPAI ataupun Dinas Sosial setempat, dan diawasi agar tidak mendapatkan tekanan.
“Jadi kita berharap pihak kepolisian dapat mengungkap motif sebenarnya dalam kasus ini. Selain itu, perlindangan terhadap korban harus sangat-sangat intens agar tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun, termasuk keluarga besarnya. Karena kan ini pelakunya pihak keluarga sendiri. Kalau perlu minta KPAI agar didampingi 24 jam,” ungkapnya lagi.
Anggota Komisi VIIi tersebut juga menyebutkan, bahwasanya peristiwa semacam inilah yang menjadi urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Dan kabar gembiranya menurut Lisda akan segera disahkan akhir November tahun ini.
“Inilah urgensi RUU TPKS segera disahkan. Peristiwa seperti ini bisa jadi terus berulang, karena belum adanya aturan menakutkan yang jelas bagi pelaku kekerasan seksual dan belum adanya aturan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Insha Allah akhir November ini disahkan, sesuai Informasi dari Ketua Tim Panja,” pungkas Lisda.
Untuk diketahui, Dua kakak beradik yang masih berusia sangat belia dicabuli oleh enam orang secara bergantian dengan waktu yang berbeda. Mirisnya, para pelaku pencabulan itu merupakan orang terdekat korban yaitu, kakek, paman, kakak kandung, kakak sepupu hingga tetangga korban.
Kasus pencabulan yang menimpa Bunga dan Mawar (nama samaran-red) yang masih berumur 7 dan 5 tahun ini terjadi di rumah korban kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Yang lebih parah lagi, kakak beradik itu sudah dicabuli berulang kali dan digilir dari hari ke hari.
Namun, karena terus-terusan dijadikan sebagai pelampiasan nafsu oleh keluarga dan tetangganya, kedua korban pun menjadi sangat takut pulang ke rumah. Bahkan, kedua korban berusaha mencari perlindungan dengan tetangganya yang lain, hingga akhirnya penderitaan kedua bocah itu terbongkar.
Mendengar pengakuan kedua bocah itu, tetangganya pun merasa kasihan dan iba, hingga melaporkannya kepada Ketua RT setempat. Setelah itu, dilaporkanlah ke Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Tak butuh waktu lama, kakek, paman, dua kakak kandung korban, satu kakak sepupu dan satu tetangga korban berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh tetangga korban pada Selasa (16/11) malam yang langsung diproses oleh unit PPA bersama tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang untuk menangkap para pelakunya.
“Kami sudah amankan empat pelaku, yaitu kakek kandung J (65), paman kandung R (23) dan dua kakak yang masih di bawah umur berinisial R (11), kakak kandung dan G (10), kakak sepupu pada Rabu siang (17/11) di kawasan Pasar Raya Padang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Ditambahkan Kompol Rico, sementara dua pelaku lainnya U (28) tetangga korban dan A (26) kakak kandung korban ditangkap sore hari setelah sempat menghilang. Terkait kasus ini, untuk dua pelaku yaitu R dan G tidak diproses secara hukum karena selain di bawah umur dua kakak korban ini mengaku hanya memegang tangan dan kaki korban.
“Sementara itu, empat pelaku yang lainnya, yang terdiri dari kakek, paman, kakak kandung korban dan tetangga korban yang diketahui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibuktikan dengan hasil visum yang ada, akan diproses hukum,” tegas Kompol Rico. (rio)
