”Anak Saya Diculik di Medan Pak”
PAYAKUMBUH, METRO – Lain orang lain pula tingkahnya. Begitu juga dengan wanita paruh baya JT (44) asal Rantau Perapat, Sumatera Utara (Sumut), yang tinggal di Palupuah, Agam. Dia pura-pura jadi pembeli di salah satu toko di Pasar Payakumbuh. Namun saat pemilik toko lengah, JT mencuri tas dan HP.
Naas bagi JT, aksi nekatnya itu diketahui pemilik toko. Dia meneriaki JT maling. Kontan saja masyarakat pedagang dan pengunjung pasar kaget dan langsung mengejar JT yang mencoba kabur setelah berhasil mengambil incarannya.
JT ditangkap massa setelah sempat kejar-kejaran di tengah Pasar Payakumbuh Minggu (28/10) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian JT digelandang massa ke Pos Lantas yang ada di Pasar Payakumbuh. Kemudian diserahkan ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan Setyowibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Indarmawan menyebut, sebelum tersangka digelandang ke kantor polisi, terlebih dahulu ditangkap massa setelah sebelumnya dikejar bersama-sama.
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka JT, ulas Kasatreskrim AKP Ilham Indarmawan, pura-pura sebagai pembeli. Namun ketika pemilik toko legah, wanita berambut pendek bertahi lalat di bagian keningnya itu mengambil tas dan uang serta HP.
Setelah ketahuan dan diteriaki, tersangka berhasil ditangkap massa saat terjatuh. Dia digelandang ke Pos Lantas Kota Payakumbuh untuk kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh.
Menurut Kasatreskrim, hasil penyidikan dan berdasarkan Laporan Polisi, sedikitnya tersangka sudah berhasil dua kali melakukan aksi pencurian di Pasar Payakumbuh sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/396/X/2018, 28 Oktober 2018, Res Pyk dan LP/K/397/X/018,tgl 28 Oktober 2018, Res Pyk.
Dari tangan tersangka JT, pangggilan Ita, dia mengaku bertempat tinggal sementara di Pendakian Kodok, Kenagarian Batang Palupuah, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam itu, berhasil disita barang bukti 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 buah tas warna hitam merk KLUM, dan uang Rp350.000.
Sedangkan pada aksi pencurian lainnya, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 buah tas warna ungu merk Lisan, dan uang Rp3.170. 000. “ Tersangka beserta barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Payakumbuh guna proses sidik,” ungkap Kasatreskrim.
Kepada penyidik tersangka mengakui bahwa dirinya terpaksa mencuri karena butuh uang untuk anaknya yang sedang diculik di Medan. “Saya kilaf,Pak. Saya terpaksa mencuri karena untuk membebaskan anak saya yang diculik oleh seseorang di Medan,” katanya.
Dia menyebutkan, suaminya punya utang sebanyak Rp50 juta, namun karena tak punya uang untuk mengembalikan utang tersebut anaknya diculik. “Anak saya diculik di Medan Pak. Untuk membebaskannya saya terpaksa mencuri,” aku tersangka. (us)











