KHATIB, METRO–Sebagai apresiasi atas kinerja media massa yang selama ini turut membantu membentuk citra positif Direktorat Jenderal Pajak (DJP, Kanwil DJP Sumbar Jambi mengadakan Media Gathering secara virtual, Rabu (17/11). Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi Lindawaty menyebut, jika peranan media massa menjadi sangat penting dalam pencapaian target pajak dan juga memberikan informasi untuk masyarakat.
“Terima kasih untuk teman-teman wartawan, karena sudah membantu DJP dalam menginformasikan seputar pajak selama ini kepada masyarakat,” kata Lindawaty, dalam sambutannya. Dalam kesempatan itu, Lindawaty didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Marihot Pahala Siahaan.
Ia juga menyebut tahun anggaran 2021 yang hanya bersisa 1,5 bulan lagi, maka diharapkan dukungan dari media untuk pencapaian target pajak hingga detik-detik terakhir di penghujung tahun.
Di tengah kondisi yang penuh tantangan dengan adanya pandemi virus Covid-9, Kanwil DJP Sumbar Jambi akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumbar Riau Marihot Siahaan, menyebut media gatjering rutin dilaksanakan setiap tahun ini, bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan serta sinergi kuat antara DJP dan media-media di wilayah Sumbar dan Jambi. Sejak tahun 2020, media gathering harus dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom, karena pandemi Covid-19.
“Dengan gathering ini semoga ada hubungan erat dan sinergi kuat antara DJP dan media sehingga tercipta publikasi kuat dan Indonesia maju. Meski pandemi, dukungan kawan-kawan kami butuhkan,” sebut Marihot.
Menurut dia, media punya peran penting dalam mempublikasikan program DJP. Terlebih dalam kondisi pandemi, di mana pelayanan secara tatap muka langsung di kantor pajak dibatasi, maka masyarakat memerlukan informasi perpajakan yang memadai di media massa, baik cetak, media online, radio.
Diketahui, pandemi Covid-19 berdampak serius terhadap kondisi perekonomian bangsa. Pemerintah melalui DJP telah menggelontorkan insentif pajak yang bisa dimanfaatkan hingga Desember 2021.
“Kita berharap melalui media, informasi terkait insentif pajak hingga peraturan perpajakan yang baru bisa segera tersampaikan kepada masyarakat dengan baik,” ulas Marihot.
UU HPP
Dalam media gathering tersebut, Kanwil DJP juga menyampaikan sejumlah informasi penting dan terbaru. Yakni, tentang UU HPP yang telah resmi diterbitkan pemerintah antara lain mengatur perubahan ketentuan tarif PPh dan PPN, NIK menjadi NPWP, serta program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II. Untuk diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP.
Salah satu narasumber dalam media gathering kemarin, Penyuluh Kanwil DJP Sumbar Jambi, Gusfahmi menjelaskan, UU HPP merevisi sejumlah UU, yakni aturan terkait Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Cukai, serta Pajak dan Retribusi Daerah.
Dijelaskan Gusfahmi, dengan pengesahan RUU HPP, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta, sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.
Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Perubahan-perubahan ini ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan, dan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar.
RUU HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi.
RUU HPP juga mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. (ren)






