PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menghentikan penyelidikan laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra terhadap Bupati Solok Epyardi Asda terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dihentikannya penyelidikan tersebut, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (9/11) lalu. Hasilnya, penyelidikan perkara tersebut direkomendasikan untuk dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa melawan hukum atau bukan merupakan peristiwa pidana.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu membenarkan kalo penyelidikan laporan Dodi Hendra terhadap Epyardi Asda sudah dihentikan. Pasalnya, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan hasilnya tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum.
“Hal ini setelah diminta keterangan saksi ahli hingga mengumpulkan bukti-bukti. Fakta-fakta, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti atau dokumen dan tanggapan peserta gelar perkara tidak ditemukan peristiwa melawan hukum atau pencemaran nama baik melalui media elektronik grup Whatshapp Tukang Ota Paten (TOP) ,” kata Satake Bayu, Senin (15/11).
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, berdasarkan fakta-fakta dan kesimpulan gelar perkara tersebut, direkomendasikan perkara dihentikan penyelidikannya dikarenakan tidak ada perbuatan melawan hukum.
“Selanjutnya, penyidik melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dan mendistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Menanggapi dihentikannya penyelidikan laporan itu, Pengacara Epyardi Asda, Dr Suharizal menyampaikan apresiasi kepada Sumbar atas adanya kepastian hukum bagi kliennya Bupati Solok Epyardi Asda. Penghentian perkara ini membuktikan bahwa tunduhan kepada Bupati Epyardi Asda tidak beralasan hukum.
“Jadi tidak benar pak Epyardi mencemarkan nama baik ketua DPRD pak Dodi Hendra di Grup WA TOP100 itu. Karena memang rekaman video yang dijadikan laporan polisi tersebut tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Apalagi grup WA tersebut bersifat terbatas. bukan ruang publik terbuka,” ungkap Dr Suharizal kepada wartawan, Senin (15/11).
Ditegaskan Dr Suharizal, terkait dengan langkah untuk melakukan upaya laporan balik, pihaknya sedang melakukan pertimbangan, termasuk upaya melaporkan pihak-pihak yang tanpda hak menyebarkan keluar.
“Kita masih mempertimbangan melaporkan balik dan melaporkan pihak-pihak yang berada dalam Grup Top 100 yang dengan tanpa hak menyebarkan keluar video yang diposting klien kami dalam grup WA TOP100 itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).
Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.
“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi Hendra saat dijumpai di Mapolda Sumbar.
Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra mengungkapkan, yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya.
“Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ungkap Dodi Hendra.
Ditambahkan Dodi Hendra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya secara rinci.
“Untuk lebih spesifikanya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi. (rgr)






