PAYAKUMBUH, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh melakukan penggeledahan terhadap tiga instansi dan dua perbankan di Kota Payakumbuh, Senin (15/11) pagi. Penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa itu terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19.
Tim gabungan dari Satuan Pemberantasan Korupsi Kejari Payakumbuh yang dipimpin, Robby Prasetya, berangkat dari Kantor Kejaksaan menuju Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh. Di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh, tim menggeledah ruangan kerja Kadinkes dr Bakhrizal, gudang dan bagian bendahara.
Tidak beberapa lama, tim gabungan keluar dan bergerak menuju Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sago, di kawasan Labuah Silang. Di PDAM Tim menggeledah ruangan Direktur Umum.
Beberapa menit melakukan penggeledahan di ruangan Direktur Umum PDAM Tirta Sago, tim yang berjumlah sekitar delapan orang itu melanjutkan penggeledahan ke ruangan Direktur RSUD Adnan WD Payakumbuh. Sekitar lima menit kemudian, orang nomor satu di rumah sakit plat merah itu dr Yanti, datang dan menemui tim Kejaksaan.
Hanya sekitar lima menit berbicara dengan tim gabungan itu, mantan pegawai Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh itu diminta untuk datang ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengantarkan berkas atau dokumen yang diminta oleh tim gabungan Kejaksaan.
Dari RSUD Adnan WD, tim melanjutkan penggeledahan ke dua perbankkan di Kota Payakumbuh. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Koto Nan IV Jalan Sukarno Hatta. Setelah turun dari mobil, tampak tim membawa satu kardus diduga dokumen hasil penggeledahan. Namun, kuat dugaan dokumen yang disita terkiat penggunaan dana Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono didampingi Kasi Pidsus, Satria Lerinodan Kasi Intel, Robby Prasetya menyebut, pihaknya sebelumnya sudah memanggil belasan orang dari OPD terkait untuk dimintai keterangan.
Tidak itu saja, Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga mengetahui adanya dugaan kerugian keuangan Negara, namun Kejari ketika ditanya wartawan belum mau membeberkan lebih jauh. “Tunggu saja, nanti kami sampaikan,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan penyidikan secara umum. Untuk itu ia meminta dukungan dari semua pihak, sehingga penanganan dugaan Korupsi itu bisa cepat diselesaikan.
“Benar kita mendatangi sejumlah OPD, perusahaan daerah serta dua Perbankkan yang kita lakukan dari tadi pagi terkait dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Covid-19,” sebutnya.
Kasi Pidsus, Satria Lerino menambahkan terkait perkara itu pihaknya belum menetapkan tersangka, namun dalam waktu dekat kasus tersebut akan terus ditindaklanjuti. Ia berharap dukungan dari semua pihak terkait penanganan berbagai kasus dugaan Korupsi yang ada di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
“Untuk perkembangan selanjutnya dalam perkara yang kita tangani ini akan segera kami informasikan kepada kawan-kawan, mohon dukungan dari semuanya,” harapnya. (uus)






