PADANG, METRO–Diduga sering melakukan permainan judi online jenis toto gelap (togel) secara terang-terangan hingga membuat masyarakat resah, dua orang bandar togel diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Padang Barat.
Kedua tersangka berinisial RP (37) warga Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubeg, dan RI (38), warga Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat diamankan Selasa (9/11) yang lalu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Padang Barat.
“Telah diamankan dua pelaku diduga bandar judi online jenis togel di dalam sebuah warung jalan Cokroaminoto, dan di sebuah rumah kawasan Purus, Selasa (9/11) yang lalu,”ujar Kapolsek Padang Barat Kompol Martin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/11).
Dikatakan oleh Martin, penangkapan dilakukan sesuai laporan masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi perjudian togel. Mendapat informasi itu, Tim Gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Barat melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat informasi yang akurat terkait lokasi dan keberadaan tersangka. Lalu dilakukan penangkapan tersangka RP pukul 21.30 WIB di dalam sebuah warung kawasan Cokroaminoto,” ujarnya.
Saat diinterogasi, tersangka RP mengaku hanya sebagai kaki atau jaringan yang merekap nomor togel. Kemudian menyerahkan rekap nomor ke Tersangka RI untuk dimasukkan di situs perjudian online togel.
“Tim lalu menangkap Tersangka RI sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kawasan Purus,” sebut Martin.
Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti 1 buah laptop merk Asus warna Silver, 2 unit HP merk Nokia warna Hitam, 1 unit HP Android merk Oppo warna Hitam. Lalu 1 unit HP merk Samsung warna Silver, 1 buah Calculator merk Citizen, dan kertas rekapan angka togel.
“Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Padang Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya. Sementara itu pasal yang dapat dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,”tukas Martin. (rom)
