PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap truk yang kedapatan membawa kayu hasil pembalakan liar hutan lindung saat melintas di jalan Raya Bukit Putus Kenagarian Limau Puruik, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan dua orang berinisial IC (26) dan M (46) dengan barang bukti 31 batang kayu berbentuk balok. Setelah ditangkap, pelaku bersama barang bukti pun dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pengusutan lebih lanjut.
“Kedua orang itu ditangkap karena kedapatan membawa kayu yang merupakan hasil tindak pidana illegal logging. Penangkapan itu berlangsung di Kabupaten Pessel pada Jumat (5/11) lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kepada awak media saat jumpa pers di Mapolda, Kamis (11/11) siang.
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, pengungkapan kasus itu setelah personel Subdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Sumbar menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu hasil illegal logging. Diduga, kayu tersebut ditebang dari wilayah hutan lindung.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian personel Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi itu akurat, setelah itu melakukan penangkapan bersama petugas TNKS wilayah II,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk colt diesel merek Mitsubishi warna kuning, STNK, serta dua lembar blangko nota angkutan.
“Modus dari illegal logging tersebut adalah memotong kayu di hutan yang dilindungi, kemudian dihanyutkan ke sungai, setelah itu diangkut mengggunakan truk. Ada 31 batang kayu yang berbentuk balok. Kayu tersebut tidak ada izin atau surat jalannya,” sebut Satake.
Ditegaskan Kombes Pol Satake Bayu, para pelaku terancam terjerat Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
“Penyidik masih mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa lebih lanjut kedua pelaku. Selain itu, tim juga masih mengembangkan untuk melacak keberadaan pelaku lain yang terlibat,” pungka Satake.
Sementara itu, AKP Gusnedi, Kanit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, mengatakan, pihaknya sudah lama menindaklanjuti informasi aktivitas ilegal itu, bahkan aktivitas tersebut mengakibatkan banjir.
“Kami bekerja-sama dengan pihak TNKS. Modusnya, setelah dari hutan, lalu turun ke sungai, dihanyutkan balok- balok yang besar sampai ke dermaga, dinaikan ke mobil baru diangkut ke tempat-tempat pengolahannya,” pungkas Gusnedi. (byr)






