TANAHDATAR, METRO–Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar menangkap seorang pengedar sabu saat berada di rumah orang tuanya di Jorong Tigo Batua, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar, Selasa (9/11) sekitar pukul 18.30 WIB.
Parahnya, pelaku berinisial DF (27) ini tercatat sebagai warga Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dan diketahui pulang ke rumah orang tuanya untuk mengedarkan sabu di kampung halamannya.
Dari penangkapan itu, petugas yang melakukan penggeledahan di kediaman orang tua pelaku, menemukan barang bukti tiga paket sabu yang terbungkus plastik bening dan satu unit timbangan digital.
Kasubaghumas Polres Tanahdatar, AKP Desfiiarta mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar kalau pelaku DF pulang kampung untuk mengedarkan sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Tarantula langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.30 WIB, sewaktu petugas menyambangi rumah orang tua DF, ditemukan DF sedang duduk di ruang tamu dan terlihat kaget dengan kehadiran petugas,” ungkap AKP Desfiiarta, Rabu (10/11).
Usai diamankan, dikatakan AKP Desfiiarta, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan wali jorong dan warga setempat. Hasilnya, di di bawah kursi dalam rumah orang tua DF ditemukan tiga paket sabu dan satu unit timbangan digital serta satu pak plastik klip bening.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti itu merupakan miliknya. Sabu tersebut diedarkan di kampungnya. Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. DF akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Psl 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ant)
