PADANG, METRO–Dua orang pria yang tengah bertransaksi jual beli nomor alias judi toto gelap (togel) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, di Jalan Teratai Indah RT 04 RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Selasa (9/11) sekitar pukul 23.15 WIB.
Dari penangkapan kedua pelaku judi togel berinisial S (56) dan SZ (32) ini, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 298 ribu hasil penjualan nomor togel, tiga lembar kertas rekap togel, satu unit handphone (Hp), tiga buah pena, dan satu buah buku yang berisi tulisan angka-angka togel.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat, adanya aktivitas mencurigakan berbau judi sehingga membuat masyarakat resah dengan aktivitas yang ditengarai dilakukan secara terang-terangan.
“Hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi bahwa tersangka yang dicurigai tersebut berada di sebuah kedai kopi sedang melakukan perjudian jenis togel,” ungkap Ipda Mardianto, Rabu (10/11).
Ipda Mardianto menuturkan, mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Setelah sampai di lokasi ditemukan pelaku sedang duduk di sebuah kedai kopi dan sedang bertransaksi perjudian togel.
“Melihat keduanya sedang transaksi jual beli nomor togel, kita angsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya mengamankan pelaku di rumah tahanan Polsek Koto Tangah guna proses lebih lanjut,” ulas Ipda Mardianto.
Dikatakannya, dari pengakuan pelaku berjualan togel tersebut, omset perharinya sekitar Rp 300 ribu. Dasar penangkapan terhadap kedua tersangka yaitu UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI dimana Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
“Kita masih dalami peran kedua tersangka. Apakah berperan sebagai bandar atau agen judi togel. Sementara itu pasal yang dapat dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” tukas Ipda Mardianto. (rom)






