PADANG, METRO–Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sumbar mengadakan rapat kerja daerah (Rakerda) tahun 2021 dan Focus Group Discussion (FGD) bersama stake holder terkait, Selasa (9/11).
Rakerda dan FGD mengusung tema “Melalui Rakerda dan FGD terciptanya Industri Pengamanan yang Kondusif dan Harmonis di Sumatera Barat sesuai dengan Regulasi.” FGD yang dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar serta instansi terkait lainnya.
Ketua ABUJAPI Sumbar, H. Tafyani Kasim mengatakan, gubernur, wali kota dan bupati diminta untuk membuat surat edaran (SE) untuk tidak lagi mengunakan perusahaan dalam bentuk CV dan koperasi dalam mengelola tenaga satuan pengamanan.
Selain itu, BUMN dan BUMD tidak lagi menunjuk langsung Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) tertentu. Tetapi harus melalui proses tender/pelelangan secara profesional.
Menurutnya, pemerintah daerah juga harus mengalokasikan anggaran tenaga satuan pengamanan sesuai regulasi bidang ketenagakerjaan.
“Kita juga meminta panitia pengadaan/pelelangan memperhatikan peserta lelang yang harus perusahaan BUJP yang telah memenuhi ketentuan Kepolisian RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI,” harap Tafyani Kasim.
Menurutnya, instansi pemerintah dan BUMN yang menenderkan pekerjaan pengamanan dari Jakarta agar mengikutsertakan perusahaan BUJP anggota ABUJAPI Sumbar.
Dijelaskan, saat ini di Kota Padang terdapat sebanyak 53 perusahaan BUJP yang terdiri 26 perusahaan berkantor pusat di Sumbar dan 27 perusahaan kantor perwakilan.
Jumlah 53 perusahaan BUJP tersebut yang terindentifikasi, dan masih kemungkinan perusahaan tidak terindentifikasi. Lalu, belum semua 53 perusahaan BUJP tersebut anggota ABUJAPI Sumbar.
Perusahaan yang tidak terindentifikasi tersebut, diperkirakan tak miliki SIO Polri wilayah hukum Sumbar dan tidak anggota ABUJAPI. Namun, persoalannya BUJP tersebut masih tetap beroperasi baik di instansi pemerintah dan swasta.
Persoalannya penindakan tegas terhadap BUJP yang tidak taat aturan tersebut belum ada. Oleh sebab itu, kehadiran SE kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota dan bupati sangat diharapkan. “Di samping itu, BUJP juga harus membayar BPJS Ketenagakerjaan tenaga jasa pengamanan,” tegasnya.
Kegiatan itu dibuka Dirbinmas Polda Sumbar yang diwakili Wadir Binmas Sumbar, AKBP Zamroni Wibowo. Disebutkannya, terdapat sebanyak 90 ribu tenaga satuan pengamanan. Menurutnya, dari jumlah tersebut masih ada yang belum mengikuti pelatihan pengamanan dan juga Kartu Tanda Anggota (KTA)nya masih banyak juga berasal dari luar Polda Sumbar.
Sesuai aturan, setiap anggota satuan pengamanan harus sudah mengikuti pelatihan dan juga KTA-nya berasal dari Polda Sumbar. Ditambahkannya, persoalan banyaknya BUJP tak berizin beroperasi, diminta ABUJAPI berkoordinasi dengan Diskrimsus Polda Sumbar dan mengundang Pokja-Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) supaya bisa didudukan aturan serta didapatkan solusinya. (fan)




















