PESSEL, METRO–Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo tidak akan memberikan tempat bagi oknum – oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan penebangan hutan secara liar (Ilegal Logging), penegakan aturan akan disiapkan bagi siapa saja kedapatan. Ditegaskan Kapolres, penegakan hukum bukan saja berlaku bagi masyarakat umum tapi ini juga berlaku bagi oknum – oknum anggotanya yang ikut memback up pelaku kejahatan ilegal logging di wilayah hukum nya. “ Penegakan hukum sesuai aturan kita akan berikan tidak pandang buluh. Tidak ada tempat bagi oknum pelaku ilegal logging merajalela,” kata Sri Wibowo, Minggu (7/11).
Seperti diketahui bersama, AKBP. Sri Wibowo mengingatkan pada semua elemen masyarakat jika keberadaan hutan adalah sebagai paru – paru bumi, habitat kehidupan satwa, serta mencegah terjadinya bencana alam. Seperti tanah longsor dan banjir yang dampaknya sangat besar bagi kehidupan masyarakat di kawasan hutan itu sendiri.
Dan, Polres Pesisir Selatan sangat mendukung penegakan hukum pemberantasan Ilegal Logging di wilayah hukum nya. Seperti apa dilakukan oleh pihak Balai TNKS telah melaksanakan penegakan hukum pada oknum pelaku Ilegal Logginh di wilayah hukum Polres Pessel. “Kita sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya giat balai TNKS dalam menjaga kelestarian hutan dan satwa di Kabupaten Pessel yang sudah menjadi tugas dan tanggung dari pihak TNKS,” sebutnya.
Ke depanya, Balai TNKS diharapkan memainkan perannya tidak membiarkan pembalakan liar ( illegal logging) sekecil apapun, dan Polri selalu memback up sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum. Sementara itu beberapa hari lalu, Jum’at (15/11/2021) Jajaran Balai Besar (BB) Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menyita satu truk kayu balok di Kabupaten Pesisir Selatan, serta menangkap sopir truk pengangkut, dan menyerahkannya ke Polda Sumatera Barat.
Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) TNKS, Wilayah II Sumatera Barat, Ahmad Darwis dihubungi di Painan, selain sopir truk, pemilik tempat pengolahan kayu juga telah di Polda Sumatera Barat, selanjutnya, kayu yang disita dititipkan di Polsek Lunang Silaut
Kepala Resor TNKS Lunang Sako, Ade Vabrian didampingi Polisi Hutan, Rika Putra Abbas, membenarkan penyitaan, dan penangkapan merupakan tindaklanjut dari patroli rimba yang dilaksanakan sebelumnya.
”Patroli kami laksanakan selama dua hari bersama anggota Polsek Tapan, waktu itu kami menemukan adanya tumpukan kayu balok di dalam kawasan TNKS,” sebutnya. Selain itu pihaknya juga telah melakukan pendataan, serta pemetaan terhadap sarkel-sarkel kayu, dan sampai saat ini terdata sebanyak 30 sarkel yang usahanya diduga ilegal. ”Kami berharap pemkab juga menindaklanjuti dan mengevaluasi sarkel, dan gudang kayu yang diduga menampung kayu dari kawasan TNKS,” tekuknya. (rio)
