PAGLAWAN, METRO–Balap liar terus terjadi di Kota Payakumbuh. Terbukti, malam Minggu lalu tepatnya Sabtu 30 Oktober 2021, Satuan Lalulintas Polres Payakumbuh, kembali mengamankan sebanyak 26 unit kenderaan roda Dua. Sebahagian besar, tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan knalpot recing. Selain itu, kenderaan tidak memiliki nomor polisi dan kaca spion yang lengkap saat diamankan kemapolres Payakumbuh di Jalan Pahlawan, kawasan Labuah Silang, Kota Payakumbuh. Pengamanan puluhan kenderaan ini bukan kali pertama dilakukan Satuan Lalintas Polres Payakumbuh.
Kasat Lantas Polres Payakumbuh Iptu Hendrianto, S.T.K, S.I.K didampingi Aiptu Moes dan Kanit Turjawali Aipda Zulhelmi, menyebut bahwa Satuan Lalulintas terus setiap malam minggu akan melakukan razia balap liar di Kota Payakumbuh. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
“Karena knalpot recing membuat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Makanya, setiap malam minggu kita rutin akan melakukan razia balap liar di Kota Payakumbuh. Malam minggu yang lalu, ada sebanyak 26 unit kenderaan roda Dua yang diamankan kemapolres Payakumbuh,” ungkap Kasat Lantas Polres Payakumbuh, Iptu Hendrianto, dengan ramah kepada awak media.
Disampaikannya, untuk Kota Payakumbuh ada beberapa titik yang dijadikan lokasi balap liar. Di sepanjang Jalan Sukarno Hatta, Jalan Baru dan disimpang warna-warni diperbatasan Kota Payakumbuh-Kabupaten Lima Puluh Kota. Pembubaran aksi balap liar yang umumnya dilakoni para remaja usia sekolah dilakukan bersama tim gabungan dari Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Kita amankan kenderaan Roda Dua yang ikut balap liar dan rata-rata kenderaan yang digunakan tidak dilengkapi surat-surat. Kemudian juga tidak memiliki plat nomor polisi. Juga umunya menggynakan knalpot recing atau bersuara keras dan tidak standar. Dan rata-rata yang melakukan balap liar itu remaja usia sekolah,” ucap Kasat.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku balap liar, Satuan Lalu Lintas akan memanggil orangtua masing-masing saat pengambilan kenderaan di Mapolres Payakumbuh. Kemudian kenderaan baru bisa dijemput setelah Satu Minggu sejak diamankan. “Ini untuk memberikan efek jera. Sehingga kenderaan baru bisa dibawa setelah satu minggu,” jelasnya.
“Untuk efek jera, kita tahan satu minggu, kemudian yang knalpot kita sita dan kita suruh untuk ganti. Kemudian saat datang juga harus didampingi orangtua, dan kita sampaikan edukasi agar tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari. Saat malam kita amankan orang dan kenderaan kemudian kita data. Kalau kedapatan sekali lagi orang yang sama akan kita tambah durasi tahan untuk kenderaan,” jelas Kasat.
Kasat juga menyebut, dengan melakukan razia secara rutin diharapkan dapat mengurangi aktivitas kegiatan balap liar di Kota Payakumbuh. Kemudian, juga kedepan saat sekolah tatap muka penuh dimulai, akan bekerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan dan sekolah untuk edukasi terkait bahaya balap liar. “Karena umumnya remaja usia sekolah, kita akan masuk sekolah mengedukasi siswa terkait bahaya balap liar,” ungkap Kasat. (uus)





