JAKARTA, METRO–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus tes PCR dari syarat pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN). Kebijakan itu ditetapkan melalui aturan baru, yakni SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021.
“Sesuai dengan inmendagri dan SE Satgas Covid-19 baru, tes RT-PCR untuk darat tidak ada lagi. Jadi, kita ya mengikuti perubahannya,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Dalam SE terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan itu berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM level 3, level 2, dan level 1. “Hasil tes dan kartu vaksinasi harus ditunjukkan sebelum keberangkatan,” papar Budi.
Budi menjelaskan, ketentuan wajib tes antigen tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. “Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, kata Budi, masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya. Dalam peraturan sebelumnya disebutkan, sopir dan kernet wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat itu berlaku untuk yang telah menjalani vaksinasi dosis lengkap.
Jika sopir dan kernet baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, jika belum divaksin sama sekali, pengambilan sampelnya maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi yang belum melaksanakan vaksinasi, akan diarahkan melakukan vaksinasi oleh satgas penanganan Covid-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Dalam SE terbaru juga disebutkan, khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes antigen.
Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM level 3 dan level 2. Adapun untuk daerah dengan PPKM level 1, kendaraan boleh diisi 100 persen.
Dalam hal penerbangan, perjalanan dari dan keluar Jawa-Bali kini boleh menggunakan tes antigen dengan durasi sampel maksimal 1 x 24 jam. Meski demikian, kebijakan itu hanya untuk mereka yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dua dosis). Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dan kartu vaksinasi sebelum keberangkatan.
Novie juga menyebutkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang dengan didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya
Selama pemberlakuan SE terbaru itu, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body) boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor). “Hanya, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19, kata Novie.(jpg)
