JAKARTA, METRO–Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menjadi salah satu narasumber pada Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kamis (4/11).
Rapat Koordinasi diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), di Hotel Sultan Jakarta. Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada kesempatan itu, Mahyeldi memaparkan tentang peran pemerintah daerah (pemda) dalam penerapan prinsip ultimum remedium sesuai norma pengaturan LHK dalam UU Cipta Kerja.
“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur telah melakukan beberapa upaya penyelesaian penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Langkah tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama Polda Sumbar dan pemerintah kabupaten kota, serta OPD terkait,” ujar Mahyeldi.
Pada rapat koordinasi tersebut, Mahyeldi juga menyampaikan kepada Menteri LHK terkait komitmen pemda dalam melakukan upaya-upaya penyelesaian penguasaan kawasan hutan secara tidak sah yang sudah dilakukan.
Pada kesempatan itu , Mahyeldi juga meminta arahan kebijakan kepada menteri agar penggunaan kawasan hutan yang tidak sah dapat diselesaikan, dengan pertimbangan masyarakat dapat terus memperoleh manfaat dan hak negara dapat diperoleh.
Sebelumnya, Mahyeldi pernah melaksanakan rapat koordinasi terkait permasalahan penguasaan kawasan hutan di Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Pemprov Sumbar menggodok formulasi untuk penyelesaian masalah kawasan hutan di daerah tersebut.
Di mana, kawasan hutan ini sebelumnya telah diokupasi (pendudukan, penggunaan, atau penempatan tanah kosong-red) secara ilegal oleh oknum masyarakat untuk perkebunan sawit.
Dalam kasus di kawasan hutan di Air Bangis Kementerian LHK menyerahkan kewenangan penyelesaiannya kepada Pemprov Sumbar. Mahyeldi melalui rapat koordinasi bersama Kapolda Sumbar, dan Pemkab Pasaman Barat di Padang, Sabtu 10 Juli 2021 lalu, berupaya membuat formula untuk bisa menyelesaikan hal itu tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.
Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar melakukan gerak cepat mengidentifikasi lahan-lahan yang telah diokupasi dan dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum masyarakat. Kemudian mengembalikannya kepada negara dan upaya pengelolaan sesuai aturan dan kebijakan pemerintah.
“Kita sudah mengambil langkah-langkah dalam upaya penyelesaian permasalahan ini. Termasuk koordinasi dengan Kementerian KLH dan rapat koordinasi di tingkat provinsi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Salah satu hasil rapat dengan Kementerian KLH terkait penyelesaian masalah lahan hutan di Air Bangis tersebut adalah kemungkinan Pemprov Sumbar mengelola lahan yang telah dikembalikan tersebut dengan menunjuk pihak-pihak tertentu dengan sistem bagi hasil.
Dengan cara demikian, masyarakat yang menggantungkan hidup di lahan itu tetap bisa diberdayakan untuk bekerja guna menopang perekonomian keluarga.
Sementara negara juga mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, dalam pelaksanaannya nanti Pemprov Sumbar diminta untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian KLH.
Data Polda Sumbar pada rapat kordinasi terkait masalah lahan hutan di Air Bangis tersebut menyebutkan, hingga Juli 2021 sudah ada 1.112 hektar lahan yang awalnya diokupasi oleh masyarakat secara ilegal, dikembalikan kepada negara.
Jumlah itu masih akan terus meningkat kemungkinan hingga lebih dari 2.000 hektare. Karena tim masih bergerak di lapangan. Namun, masih perlu upaya tingkat lanjut karena jumlah lahan yang diokupasi secara ilegal itu kemungkinan mencapai 9.000 hektare.
Dalam menyelesaikan masalah okupasi lahan hutan menurut Mahyeldi, perlu mengedepankan sosialisasi dan negosiasi kepada oknum masyarakat, agar secara sukarela menyerahkan lahan negara yang telah diokupasi.
Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik sosial dan peranan sosial di masyarakat. Karena sebagian masyarakat menggantungkan ekonomi di lahan tersebut.
Pada kesempatan itu juga ada narasumber lain yang juga turut hadir dalam kegiatan ini, Dirjen Gakkum, Sekjen Kementerian LHK, Bareskrim, Polri, Jampidum Kejagung, Hakim MA, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Pakar Hukum serta Pakar Kehutanan dan Lingkungan Prof Dr Asep Warlan Yusuf dan Prof Dr Rachmat Safa’at.
Kementerian LHK melalui Sekjend Kementerian LHK, Dr Ir Bambang Hendroyono, MM mengapresiasi Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang telah melakukan upaya-upaya dalam penyelesaian penguasaan kawasan hutan tidak sah.
Selain itu juga berkolaborasi bersama Polda Sumbar dan pemerintah kabupaten/kota. Sehingga, hal tersebut mendatangkan manfaat dan keadilan bagi masyarakat, serta ada kepastian dalam penyelesaian masalah, dengan selalu memperhatikan lingkungan. (ADP)
