METRO SUMBAR

Penerbangan ke Pulau Jawa dan Bali, Wajib Vaksin I dan Hasil Negatif RT-PCR

0
×

Penerbangan ke Pulau Jawa dan Bali, Wajib Vaksin I dan Hasil Negatif RT-PCR

Sebarkan artikel ini
WAJIB PCR— Calon penumpang yang melakukan penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau serta bandara lainnya di tanah air, wajib melampirkan sejumlah sayarat, seperti surat vaksin serta hasil tes negatif RT-PCR.

PADANG, METRO–Humas PT Angkasa Pu­ra II (Persero) Cabang BIM, Fendrick Sondra men­je­laskan, berdasarkan Su­rat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2021, pener­bangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali dapat melam­pir­kan kartu vaksin (pertama) dan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam).  Selain itu, calon penumpang dapat melam­pir­kan kartu vaksin (kedua) dan hasil negatif antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

Fendrick Sondra men­jelaskan juga, syarat per­jalanan dalam negeri antar bandara di luar pulau Jawa dan Bali, calon penum­pang cukup melampirkan kartu vaksin (pertama).  Ke­mudian hasil negatif RT-PCR  (3 x 24 jam), atau hasil negatif antigen 1 x 24 jam. “Persyaratan ini berlaku mulai 2 November 2021,” ucap Fendrick Sondra, Se­lasa(2/11).

Baca Juga  Masuk Garis Merah Peredaran Narkoba, BNN Kota Payakumbuh Buat Program Desa Bersinar

Fendrick Sondra me­nam­­bah­kan juga, keten­tuan ter­sebut tidak berlaku bagi pe­laku perjalanan yang be­rusia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan de­ngan kondisi khusus. “Pelaku per­jalanan dengan kondisi khu­sus harus melampirkan su­rat keterangan dari ru­mah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa/belum dapat me­ngikuti vakainasi,” tam­bah­nya.

SE Satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2021 di­buat, karena aturan se­belumnya menimbulkan pro kontra di tengah ma­sya­rakat.(fan)