PESSEL, METRO–Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Dona Rumiris Sitourus, SH.,M.Hum melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Ricko Za Musti, SH,MH mengingatkan kembali pada Perangkat Daerah ( PD) agar tidak mencatut – catut nama Kejaksaan dalam pendampingan dalam kegiatan proyek ada di Perangkat Daerah, di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dikatakan Ricko, hal itu dari hasil kajian lapangan dibawah oleh tim Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan ditemukan beberapa papan proyek pekerjaan yang mencantumkan nama Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sebagai tim pendamping pekerjaan proyek.
“Tidak semua PD di Kabupaten Pessel memintak pendampingan hukum ke Kejari Painan. Tentu nya dalam melakukan pendampingan hukum kita lakukan kajian terlebih dahulu mana yang layak,” tegas Kasi Intel Kejari Painan, di ruang kerjanya. Selasa (2/11)
Sejauh ini beberapa perangkat daerah yang memintak pendampingan hukum ke Kejari Painan, Dinas PU, Dinkes, Koperindag, Rumah Sakit, dan PSDA. Sesuai kewenangan yang ada di Kejarin Painan, Ricko hanya pendampingan hukum dan pendampingan administrasi. Sedangkan untuk teknis kegiatan dilapangan menjadi tanggung jawab dari pihak perangkat daerah terkait.
Dan, dari temuan dilapangan pada beberapa perangkat daerah yang membawa – bawa nama Kejari Painan dalam papan proyek, Kita telah lakukan pemangilan pada perangkat daerah terkait untuk menganti papan proyek tersebut.
“ Sekali lagi kita ingatkan kembali pada Perangkat Daerah ( PD) di Kabupaten Pessel tidak memasukan nama Kejari Painan dalam papan proyek tanpa ada bukti kegiatan pendampingan hukum dengan Kejari Painan,” himbaunya.
Kejari Painan lakukan pembinaan pada Perangkat Daerah ataupun pihak ketika yang melaksanakan pekerjaan di bawah, agar melakukan perbaikan atas kesalahan tersebut. Jangan sampai menimbulkan salah pengertian ditengah masyarakat. Sampai saat ini pengawasan terus kita lakukan pada beberapa perangkat daerah.
Menurut Ricko pendampingan hukum dimaksudkan agar setiap kegiatan dilaksanakan pada perangkat daerah di Pesisir Selatan berjalan sesuai perencanaan, dan tidak adalah masalah nantinya dengan hukum. Dimana bisa merugikan keuangan negara, serta masyarakat banyak. Lebih jauh Kasi Intel Kejari Painan terus memonitor kegiatan pekerjaan yang telah melaksanakan pendampingan, akhirnya. (rio)