PDG.PARIAMAN, METRO–Sejak penghapusan denda kendaraan bermotor yang diprogramkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), masyarakat Padang Pariaman dengan antusias membayar pajak maupun bea balik nama. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Sumatera Barat atau Samsat Padangpariaman, Suryawan mengatakan, sejak diberlakukannya penghapusan denda pada tanggal 15 oktober membuat antusias masyarakat sangat tinggi. “Pembebasan sampai 15 Desember 2021 mendatang,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, pemberian pembebasan ini bertujuan untuk meringankan wajib pajak di karena wabah Covid-19 telah merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat.
“Saat ini diperkirakan sampai 160 kendaraan yang meminta pelayanan ke Samsat Padang Pariaman dalam satu hari, yang pada hari biasanya hanyak 100 paling banyak,” katanya.
Dikatakan Suryawan, selain penghapusan ini juga bertujuan untuk mendorong wajib pajak terutama pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak kendaraannya yang telah jatuh tempo.
“Sanksi administratif yang dihapus diantaranya denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. Kemudian, gratis BBNKB II Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Provinsi Sumbar,” katanya.
Pihaknya berharap, dengan memberikan pemutihan, denda itu diharapkan pemilik kendaraan bermotor kembali membayar pajak. Kemudian untuk pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri, juga dapat melakukan balik nama. Baik itu untuk plat kendaraan yang no BA, juga untuk sama-sama plat BA. “Untuk bea balik nama juga kita bebaskan, baik untuk plat nomor Sumbar maupun dari luar Sumbar, seperti dari plat B ke BA,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang masih belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk segera membayar sebelum waktunya habis, karena dengan pemutihan ini tentu akan sangat meringankan masyarakat. (ozi)






