PADANG, METRO–Tak sadar sudah menjadi target, seorang pengedar sabu diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di kediamannya Jalan Aur Duri Nomor 75 A RT 001 RW 004, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Rabu Sore (27/10).
Saat ditangkap, pelaku bernama M Fauzi (27) sempat berusaha melarikan diri dengan berlari ke luar rumahnya. Namun, lantaran lokasi sudah dikepung oleh petugas, pelaku pun berhasil ditangkap di luar rumahnya. Dari tangan pelaku, petugas pun menemukan barang bukti dua paket sabu siap edar.
Kasubag Humas Polresta Padang Ipda Adha Tawar mengatakan, penangkapan terhadap M Fauzi ini berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Padang Timur.
“Dari hasil penyelidikan, didapatkanlah informasi kalau pelaku M Fauzi ini salah satu pengedar. Tim pun kemudian melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku, hingga didapatkanlah kalau pelaku sedang memiliki dan menyimpan sabu,” ungkap Ipda Adha, Kamis (28/10).
Dijelaskan Ipda Adha, Tim Rajawali selanjutnya bergerak melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang diketahui berada di kediamannya. Meski sempat berusaha melarikan diri, petugas berhasil menangkap pelaku di luar rumahnya.
“Kita juga menyita dua paket kecil sabu siap edar. Sabu ini rencananya akan dijual oleh pelaku. Sebelum berhasil diedarkan, pelaku sudah kita tangkap. Usai diringkus, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Padang. Kita masih lakukan pengembangan kasus ini,” tuturnya. (rom)






