BALAI BARU, METRO–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memberikan peringatan kepada semua masyarakat Kota Padang dan luar Kota Padang yang memiliki makam keluarganya di TPU Tunggul Hitam, TPU Aia Dingin dan TPU Bungus. Pihak ahli waris atau keluarga diminta segera membayarkan retribusi makam.
“Karena bagi makam yang menunggak pembayaran akan dibongkar dan diisi dengan jenazah baru (tumpang sari),” kata Kepala DLH Kota Padang Mairizon, Kamis (28/10).
Pengumuman ini ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa, per tanggal 28 Oktober 2021. Dimana dalam pengumuman itu diberitahukan, paling lambat keluarga pemilik makam harus membayar tunggakan sampai 31 November mendatang. Jika tidak datang melapor dan membayar tunggaka retribusi, maka makam yang bersangkutan akan ditumpangsarikan dengan jenazah lain.
Mairizon mengatakan, saat ini jumlah makam yang menunggak bayar di tiga lokasi pemakaman umum tersebut adalah sebanyak 3.956 makam. Terdiri dari 3.442 makam di TPU Tunggul Hitam, 300 makam di TPU Aia Dingin dan 214 makam di TPU Bungus.
Dari jumlah tersebut, ada makam tunggakannya mencapai 10 tahun lebih. Padahal retribusi yang dipungut sangat kecil yakni Rp150 ribu per 2 tahun.
“Kita yakin masyarakat mau bayar. Cuma karena karena ketidaktahuan mereka, akhirnya dibiarkan menunggak selama bertahun-tahun,” kata Mairizon.
Sebagai solusinya, DLH Padang menyediakan rekening khusus penampung pembayaran retribusi makam. Yakni, 1000.0101. 00594-1.
Masyarakat bisa transfer ke rekening tersebut, jika lokasinya berada jauh dan tidak sempat ke UPTD untuk melakukan menyetorkan retibusi. Untuk mempermudah komunikasi dengan petugas pembayaran di UPTD pemakaman, pihaknya juga menyediakan layanan konfirmasi ke Whatsup dengan nomor 085365266567 atau ke 081363327796.
Lebih jauh Mairizon menyebutkan, langkah tumpang sari ini diambil juga dengan alasan makin terbatasnya lokasi pemakaman di kota Padang. Yang mana saat ini, untuk TPU Tunggul Hitam dan Aia Dingin sudah penuh dan hanya bisa tumpang sari.
Sementara TPU Bungus masih ada lokasi yang tersisa, cuma kurang diminati masyarakat karena lokasinya terlalu jauh.
Secara otomatis, bagi jenazah yang tidak bisa ditampung di makam kaum, bisa dikubur di TPU Tunggul Hitam atau Aia Dingin, namun dengan sistem tumpang sari. Yakni dengan memanfaatkan makam yang menunggak retribusi selama bertahun-tahun.
“Makamnya kita bongkar, kita isi dengan jenazah baru. Namun tulang belulang jenazah lama, tetap kita biarkan di sana bersamaan dengan jenazah baru,” terang Mairizon.
Pemberlakuan tunpang sari ini, terhitung sesudah tanggal 31 November 2021 mendatang. (tin)
