METRO PADANG

Ketua DPRD Kota Pa­dang Ajak Partai Pengusung Setor Nama Cawawako

1
×

Ketua DPRD Kota Pa­dang Ajak Partai Pengusung Setor Nama Cawawako

Sebarkan artikel ini
Syafrial Kani Ketua DPRD Kota Padang.

SAWAHAN, METRO–Ketua DPRD Kota Pa­dang, Syafrial Kani mendesak partai pengusung untuk mengirimkan nama-nama calon untuk mengisi kekosongan Wakil Wali Kota Padang yang sudah enam bulan.

“Apa yang ditunggu lagi. Segera kirim nama. Agar bisa bersinergi dengan Wali Kota Padang,” ujar Syafrial Kani, Rabu (27/10).

Politisi Gerindra mengatakan, DPRD mempertanyakan keseriusan partai pengusung dalam Pilkada Kota Padang 2018, yakni PKS dan PAN. Kosongnya kursi Wawako, pelayanan kepada masyarakat secara otomatis akan terganggu. Hal ini merujuk pada tugas Wawako yang merupakan pengawas dan pemberi masukan untuk setiap kebijakan Wali Kota.

“Kita semua sadar, Wako juga manusia, bukan robot. Pasti butuh diawasi dan diberi masukan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi tantangan saat ini sangat berat seperti pandemi Covid-19 sekarang ini,” ucapnya.

Baca Juga  Satpol PP Sosialisasi di Pasar-pasar

Menurutnya, akan lebih baik partai pengusung untuk kembali serius mem­bahas siapa yang akan mengisi kursi Wakil Wali Kota. Ia mengatakan, permintaan ini merupakan hak ang­gota DPRD diatur da­lam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan juga tata tertib DPRD. Untuk mengisi kekosongan sisa periode harus pakai Wawako.

“Baik pengurus partai ataupun anggota legislatif dari PKS dan PAN. Seriuslah untuk persoalan ini. Kelamaan kosong, ma­syarakat juga yang akan rugi,” paparnya.

Ia mengatakan dengan lamanya kekosongan kursi Wakil Wali Kota Padang ini, terbentuk opini negatif di masyarakat terhadap DPRD. Padahal mekanisme awal penunjukan siapa yang mengisi kursi Wakil Wali Kota harus dari partai pengusung terlebih dahulu.

Baca Juga  Fraksi Demokrat Tolak Pajak Sembako dan Pendidikan

“Mekanismenya mulai dari DPP, DPW dan DPD PKS maupun PAN mengusulkan nama calon ke Wako Padang belum selesai. Bagaimana DPRD bisa memproses. Sedangkan masyarakat sudah terlanjur beropini negatif kepada kami akibat lamanya kekosongan tersebut ini,” ucapnya.

Jika pengusung sudah menetapkan nama calon, mereka akan memberikan nama ke Wako Padang. Setelah itu Wako memberikan ke DPRD. Barulah DPRD membentuk panitia khusus yang bekerja selama satu bulan untuk finishing siapa Wawako Padang. (ade)