SOLOK, METRO–Aplikasi e-Delivery diharapkan berguna untuk pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. Seperti mengurus data ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok.
Di Kota Solok peluncuran aplikasi ini kerjasama antara Pengadilan NeÂgeri (PN) Solok dengan Pemerintah Kota (Pemko) Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok.
Wali Kota Solok, Zul Elfian mengatakan, sesuai dengan tuntutan Undang-undang, pemerintah berkewajiban memberikan pengakuan, jaminan peÂrlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada seluruh penduÂduknya. Dengan kata lain pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan identitas diri bagi setiap penduduk.
“Sesuai dengan Undang-undang (UU) No.23/2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) No.24/2013 tentang Administrasi KeÂpendudukan, pada pasal 3, bahwa seÂtiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penÂting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam penÂdaftaran penduduk dan pencatatan siÂpil” ujar Zul Elfian.
Zul Elfian menyampaikan, bahwa saat ini masih menghadapi tingkat pemahaman atau kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai salah satu upaya jaminan perlinduÂngan negara terhadap penduduk ternyata masih rendah.
“Hal ini menunjukkan masih kurang tertibnya penduduk dalam kepemilikan dokumen kependudukan, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik terutama rendahnya data informasi kependudukan dan selalu menimbulkan permasalahan terhadap identitas kependudukan,” ucap Zul Elfian.
Oleh karena itu, dia merasa bersyukur dengan adanya kerjasama anÂtara Disdukcapil dengan pengadilan negeri yang sebentar lagi akan dituangkan dalam bentuk MoU, jika Pengadilan Negeri menyebutnya dengan e-delivery penetapan, maka Disdukcapil menyebutnya dengan pelayanan teÂrintegrasi.
“Saya yakin dan percaya kalau kerjasama ini akan memberikan manfaat dan solusi atas sebagian permasalahan kependudukan tadi. Masyarakat yang tadinya berfikir jika pengurusan dokumen kependudukan itu harus melalui birokrasi yang panjang dan membutuhkan waktu yang lama, tapi setelah hadirnya kerjasama dengan Pengadilan Negeri ini, proses tersebut menjadi lebih cepat karena adanya koordinasi yang baik antara Pengadilan Negeri dengan Dinas Dukcapil tutup Wako. (vko)
