“Anak perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam pengambilan keputusan rencana pembangunan daerah untuk mewujudkan kota yang layak bagi mereka. Partisipasi anak sesungguhnya merupakan dasar dan batu pijakan yang menjamin bahwa anak-anak merupakan subyek dari hak asasi manusia yang sama sehingga tidak selalu menjadi objek dari suatu proses pembangunan,” tukas Eva.
Eva menambahkan, saat ini, pemerintah telah membentuk dan membina wadah partisipasi anak yang disebut Forum Anak, yang di dalamnya beranggotakan seluruh anak dan pengurusnya terdiri dari perwakilan kelompok-kelompok anak. Forum anak ini dibentuk dengan tujuan untuk menjembatani kepentingan anak-anak dan kepentingan orang dewasa.
Eva menjelaskan, partisipasi anak menurut Permeneg PP & PA Nomor 03 tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung. Dimana dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berfikir anak. (vko)















