PADANG, METRO–Empat orang komplotan jambret sekaligus pencurian sepeda motor diringkus Tim Klewang dari Opsnal Satreskrim Polresta Padang di tiga lokasi berbeda. Diduga, komplotan ini sudah menjalankan aksinya di banyak tempat.
Keempat tersangka diketahui berinisial DW (21), warga Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX Kecamatan Lubeg , HDBS (27) warga Kelurahan Taikako Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai. Lalu S (39) warga Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX Kecamatan Lubeg, Kota Padang, dan BS (25), warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (24/10) mengatakan, para tersangka ditangkap Jumat malam (22/10). Tersangka DW dan HDBS ditangkap di tempat kerjanya, S ditangkap di rumahnya, dan BS di kawasan Kuranji.
“Saat ditangkap, Tersangka DW dan HDBS mencoba kabur dan melakukan perlawanan sehingga perlu dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur pada bagian kaki mereka,” katanya.
Dia menjelaskan, kejadian pencurian pertama terjadi Jumat (1/10) sekitar pukul 16.30 di Jalan Veteran Dalam, Belakang Kantor Pertamina Kelurahan Padang Pasir Kecamata Padang Barat. Berawal saat korban datang ke kantor tempat dia bekerja lalu memarkir sepeda motornya Honda Beat warna Hitam tahun 2016.
“Saat bekerja tersangka sesekali melihat keberadaan sepeda motornya dan sesaat kemudian tersangka melihat kembali motor tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut tersangka mengalami kerugian Rp 14,3 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang,” ujar Eks Kapolsek Koto Tangah ini.
Selanjutnya komplotan ini kembali melakukan aksinya Senin (4/10) sekitar pukul 08.15 di Jalan Marapalam Raya dekat Tower Indosat Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur. Korban melapor bahwa anaknya pulang ke rumah dan memberitahu bahwa Hp miliknya dijambret orang tak dikenal ketika dalam perjalanan menggunakan sepeda moto.
“Pelaku datang dari arah kiri menggunakan sepeda motor langsung merampas satu unit Hp merk Redmi Note 9 milik anak korban. Tersangka lalu membawa kabur HP milik korban tersebut. Sehingga membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta,” ungkap Rico.
Ditambahkan Rico, aksi pencurian yang sama juga dilakukan komplotan ini, Jumat (8/10) di Jalan Parak Gadang dekat Perlintasan Rel Kereta Api Kelurahan Simpang Haru Kecamatan Padang Timur, Kota Padang ketika korban sedang duduk di atas sepeda motor sambil memegang Hp Oppo A92 warna hitam.
“Dengan cara yang sama, kemudian tiba-tiba datang tersangka dari arah belakang menggunakan sepera motor langsung merampas dan membawa kabur Hp tersebut dengan kecepatan tinggi. Namun korban tidak bisa mengejar karena sepeda motor yang sedang diduduki korban ditendang oleh tersangka hingga terjatuh. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4,9 juta,” sebutnya.
Lebih lanjut Rico mengungkap, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka pencurian dengan kekerasan di Jalan Parak Gadang dekat Perlintasan Rel Kereta Api Kelurahan Simpang Haru Kecamatan Padang Timur diduga keras dilakukan tersangka DW dan HDBS.
Setelah memperoleh identitas dan mengetahu keberadaan tersangka sedang di tempat kerjanya, Tim Klewang dari Opsnal Satreskrim Polresta Padang segera memburu pelaku. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah dilumpuhkan dengan timah panas akibat mencoba kabur dan melakukan perlawanan.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian tersebut bersama S dan BS. Selanjutnya setelah melakukan pengembangan Tim Klewang langsung menangkap kedua tersangka tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Rico, tersangka S ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang dan pelaku BS ditangkap saat sedang berada di tepi jalan kawasan Simpang Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Dalam penangkapan ini ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda BeAT, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Merk Supra, satu buah kotak Hp Merk OPPO A92 warna hitam, satu buah kotak Hp Merk Redmi Note 9 warna Forest Green. Tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolresta Padang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rom)
