PADANG, METRO–Seorang pria pengguna narkotika jenis sabu berinisial AP (46), warga Purus 3 Kota Padang, berhasil dicokok oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di sebuah kamar hotel yang berada di kawasan Parak Karambia Kelurahan Belakang Tangsi Kota Padang, pada Jumat (22/10) dinihari .
Ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan kamar hotel yang telah dipesan oleh terduga pelaku, tim buser Satres Narkoba Polresta Padang berhasil menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik klip berisikan butiran kristal bening diduga sabu yang sempat dicoba disembunyikan oleh terduga pelaku.
“Dari tangan terduga pelaku, kami menemukan satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat dua paket kecil shabu dan juga satu pipet yang ujungnya telah diruncingkan, kami menduga pipet tersebut digunakan sebagai sendok sabu,” kata Kasatres Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Ardiansyah Putra.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek samsung berwarna putih yang dipergunakan terduga pelaku untuk memesan dan menjual barang terlarang tersebut.
Penangkapan, menurut AKP Dedy Ardiansyah Putra, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang yang dicurigai sedang membawa sabu dan menjadi perantara jual beli barang tersebut, tim langsung bergerak untuk melakukan pengintaian, setelah diintai ternyata terduga pelaku mengarah ke sebuah kamar hotel, disana, setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu, “ ungkap AKP Dedy Ardiansyah Putra.
Adapun berat kotor barang bukti sabu-sabu yang berhasil ditemukan dalam peristiwa penangkapan tersebut adalah seberat 2.21gram. Mengenai tindak lanjut kasus ini, AKP Dedy mengatakan akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendapatkan informasi dari mana terduga pelaku mendaoatkan barang haram tersebut.
“Kami akan mendalami sabu ini akan dijual terduga pelaku kepada siapa dan dia dapatkan dari mana sabu tersebut,” kata AKP Dedy.
Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang, terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (rom)






