PARIAMAN, METRO–Peredaran ganja di dalam Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali terungkap. Jumat (22/10), peredaran narkotika golongan satu tersebut berhasil diungkap oleh petugas Lapas Klas II B Pariaman.
Ganja seberat 0,25 Kg berhasil ditemukan oleh petugas Lapas tersebut saat melakukan razia rutin di seluruh kamar hunian. Diduga barang haram tersebut datang dari luar dengan cara melemparkan ke dalam area Lapas.
Selain mengamankan barang bukti, petugas Lapas juga turut mengamankan tiga orang terduga pemilik barang haram tersebut, masing-masing dari kamar 5E dan 9D.
“Petugas Lapas Klas II B Pariaman berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 0,25 kilogram. Tiga orang diamankan diantaranya dua orang narapidana dan satu orang tahanan mahkahmah agung,” ujar Kepala Lapas Klas II B Pariaman, Eddy Junaedi, Jumat (22/10).
Dikatakan oleh Eddy, terungkapnya kasus ini berawal dari razia rutin petugas. Saat razia, petugas menemukan ganja kering di dalam bungkus rokok pada Kamis malam. Lalu Jumat pagi dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan sekitar 0,25 kilogram ganja.
“Pada hari Kamis (21/10), petugas mendapatkan informasi bahwa ada narapidana yang pakai ganja. Lalu dilakukan razia di blok kamar 5 E, alhasil petugas menemukan ganja kering dalam kotak rokok,” ungkap Eddy.
Lebih lanjut dijelaskannya saat itu juga petugas mengamankan satu orang narapidana yang diduga pemilik ganja itu atas nama Anggi. Dari penemuan itu, petugas merasa tidak puas dan pada Jumat (22/10) pukul 09.30 WIB petugas pengamanan dan staff KPLP melakukan razia lagi.
“Saat razia di blok 9 D, petugas berhasil mengamankan ganja kering yang dipadatkan di dalam kaleng rokok Surya milik dua pelaku atas nama Yopi dan Husnul. Dua kaleng rokok yang ditemukan di dalam lemari narapidana itu berisi ganja kering seberat 0,25 kilogram,” sebut Eddy.
Menurut pengakuan pelaku, ganja yang mereka miliki didapat dari pelemparan dari luar lapas pada Selasa menjelang subuh dengan menggunakan kaleng rokok Surya.
“Mereka mengakui ganja didapat dari seseorang yang melempar ke dalam Lapas. Narapidana bernama Yopi bertugas untuk mengambil ganja yang telah dilemparkan tersebut. Mereka mengakui ganja itu dilemparkan ke dalam lapas sekitar pukul 04.15 WIB pada 4 hari yang lalu,” jelas Eddy.
Saat ini ke tiga pelaku telah diamankan dan akan diserahkan ke Polres Pariaman guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Untuk diketahui juga, sebelumnya dua orang narapida itu terlibat dengan kasus yang sama. Yogi dan Husnul sudah menjalani hukuman kurang lebih 3 tahun dari 5 tahun hukuman,”pungkasnya. (ozi)
