PADANG, METRO – Dua pemuda asal Padangpariaman ini, tidak menyangka jika ”pasien” yang dinanti di Jalan Bypass KM 25, Kelurahan Batipuah Panjang, Kecamatan Kototangah, Rabu (24/10) sekitar pukul 22.30 WIB, adalah petugas kepolisian. Yogi Erian Putra (19) dan Dayat Duska (27), tidak bisa lagi mengelak, apalagi kabur, karena barang bukti paket sabu berhasil ditemukan polisi.
Penangkapan langsung dilakukan Tim Opnsal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang dengan menyamar. Petugas berhasil menemukan barang bukti lima paket sedang sabu yang dibungkus plastik bening, satu paket kecil sabu yang hendak dijualnya kepada polisi yang menyamar.
Ditangkapnya pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Padang yang mendapatkan laporan masyarakat bahwa kedua pelaku sering menjual narkotika jenis shabu. Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian menjalin komunikasi dengan pelaku.
Polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura memesan sabu kepada pelaku untuk memancingnya. Tergiur dengan tawaran petugas, pelaku yang tinggal di Padangpariaman sepakat untuk melakukan transaksi di Bypass.
Saat itu juga petugas mendatangi lokasi yang telah dijanjikan. Petugas yang menyamar menunggu di lokasi sedangkan petuga lainnya bersembunyi di sekitar lokasi. Beberapa jam di lokasi, kedua pelaku datang mengendarai sepeda motor dan menghampiri petugas yang menyamar. Saat pelaku memperlihatkan sabu pesanan itu, petugas langsung menangkap.
Setelah ditangkap, petugas menggeledah pakaian yang digunakan pelaku dan ternyata ditemukan lima paket sedang sabu siap edar yang akan dijual oleh pelaku. Kedua pelaku yang sudah tidak bisa mengelak lagi, kemudian dibawa ke rumahnya di Padangpariaman untuk mencari barang bukti tambahan.
”Di dalam rumah kedua pelaku, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu set alat isap sabu (bong) dan plastik pembungkus sabu. Setelah itu, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Abriadi.
Dijelaskan, kedua pelaku diduga pengedar atau penjual narkoba. Sabu milik kedua pelaku harganya belasan juta dan didapatkan dari salah seorang bandar.
Dari asil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang terlibat dalam peredaran narkotika. Hal itu dilakukannya, karena tergiur dengan hasil dari bisnis haram itu, apalagi mereka berdua tidak memiliki penghasilan tetap.
“Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya sehingga siapupun yang terlibat akan kita tangkap. Terhadap kedua pelaku akan kita jerat Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr)











