Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurtri Nugroho mengatakan, penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian jackpot, merupakan upaya pemberantasan terhadap penyakit masyarakat (pekat). Kombes Pol Onny menambahkan dari delapan orang itu, tiga diantaranya merupakan wanita dan satu merupakan pelajar. Saat digerebek juga disita mesin jackpot, koin dan uang tunai. Aktivitas perjudian itu sudah berlangsung sejak beberapa bulan belakangan.
“Di Padang enam orang diamankan dari dua lokasi, yakni di kawasan Padang Selatan empat orang. Kemudian kawasan Kototangah dua orang. Sedangkan di Kabupaten Padangpariaman penggerebekan dilakukan di sebuah warung di Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman dan diamankan dua orang pelau,” ungkap Kombes Pol Onny.
Aparat berhasil mengamankan 9 mesin jackpot, uang Rp92 ribu, koin jackpot 1.488. Hingga kemarin, aparat masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap siapa pemilik mesin judi jackpot. “Pelaku dijerat pasal 303 KUHP ancaman diatas 5 tahun. Seluruh yang diamankan masih diperiksa intensif penyidik, termasuk juga yang masih berstatus pelajar itu, kasusnya tetap lanjut. Kita akan terus lakukan penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian di Sumbar,” pungkasnya. (rgr)