PADANG, METRO–Polda Sumbar menegaskan bukti surat vaksinasi Covid-19 tidak menjadi syarat bagi warga yang akan melaporkan dugaan tindak pidana. Pasalnya, sejauh ini tidak ada aturan khusus terkait warga yang ingin melapor.
“Enggak ada jadi syarat. Pada prinsipnya tujuannya untuk menambah masyarakat yang ingin vaksinasi. Tapi aturan secara tertulis tidak ada, sifatnya hanya imbauan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (21/10).
Kombes Pol Satake Bayu menyebutkan, apabila warga yang memiliki surat vaksin dan ingin melapor alangkah baiknya untuk dibawa. Namun aturan ini tidak menjadi suatu kewajiban.
“Kalau di Polda Sumbar sifatnya, kalau ada (surat vaksin) lebih bagus, tapi tidak aturan diwajibkan. Kalau dia vaksin lebih bagus. Intinya tidak diwajibkan, lebih baik vaksin. Selama ini pelapor tidak pernah ada aturan khusus,” tegas Kombes Pol Satake Bayu.
Seperti diketahui, laporan seorang mahasiswa korban percobaan pemerkosaan tidak diterima oleh Polres Banda Aceh dengan alasan belum vaksin Covid-19. Kasus ini menjadi sorotan hingga akhirnya diambil alih oleh Polda Aceh.
Peristiwa penolakan itu terjadi Senin (18/10). Saat itu LBH Banda Aceh dan korban mendatangi Polresta Banda Aceh. Namun petugas jaga di pintu melarang mereka untuk masuk jika belum divaksin.
Hal yang sama juga terulang saat rombongan yang hendak melapor itu berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Di sana petugas juga tidak merespons mereka dengan alasan belum vaksin. (rgr)
