A YANI, METRO–Pemerintah pusat akhirnya menetapkan Kota Padang dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2021.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran Nomor:400.1052/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Pencegahan Pandemi Covid-19. Dalam Surat Edaran ini, Pemerintah Kota Padang menetapkan PPKM Level 2 mulai 18 Oktober hingga 8 November 2021.
Adapun beberapa aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh warga Kota Padang dalam penerapan PPKM Level 2 diantaranya; Pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah dengan maksimal kapasitas 50 persen kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) sederajat maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter.
Kemudian, untuk pelaksanaan perkantoran, untuk wilayah yang berada di zona hijau, kuning dan oranye pembatasan dilakukan dengan Work From Home (WFH) 50 persen dan WFO 50 persen.
Wako Padang Hendri Septa saat mendapat kabar Kota Padang turunnya status level tersebut tak mampu menahan haru. “Sejak 26 Juli lalu, Kota Padang diminta pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 4. Hampir tiga bulan dalam masa penerapan PPKM Level 4, dan Alhamdulillah kini Kota Padang berada pada Level 2. Ini patut kita syukuri secara bersama-sama,” ujar Hendri Septa.
Sedangkan Kepala Dinkes Padang Ferimulyani Hamid mengungkapkan, penyebab turunnya status PPKM level 4 menjadi level 2 dikarenakan jumlah masyarakat yang sudah divaksin mencapai 49,4 persen atau sekitar 356.207 jiwa dari jumlah target 726 ribu jiwa. “Ketika penetapan PPKM Level 4 terakhir, capaian vaksinasi berada di angka 39 persen, sehingga belum dapat keluar dari PPKM Level 4. Sekarang sudah di atas 40 persen dan Kota Padang sudah bisa keluar dari PPKM Level 4,” ulasnya.
Ia pun menegaskan, meski sudah berada di level II, Pemko menargetkan dapat turun level dari level 2 ke level 1. Salah satu persyaratannya adalah cakupan vaksinasi Covid-19 harus di atas angka 60 persen. “Selain itu ada 6 indikator yang harus kita penuhi diantaranya penurunan jumlah kasus konfirmasi positif, rawat inap rumah sakit, penurunan angka kematian, peningkatan jumlah testing, tracing, dan tratmen. Secara kesulurahan keenam indikator tersebut telah membaik kecuali tracing, dan ini yang harus kita tingkatkan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Pj Sekda Arfian menyebut, saat ini, capaian vaksinasi Covid-19 mencapai 49,02 persen. Walaupun telah turun level, program vaksinasi massal tetap dilangsungkan. Pihaknya menargetkan dapat menyentuh angka 70 persen untuk vaksinasi Covid-19.
“Kita tetap percepat capaian vaksinasi, meski level PPKM turun. Karena, level PPKM ini terus dievaluasi pemerintah pusat setiap minggu, kita target 70 persen,” jelas Arfian.
PTM Dimulai
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KotaPadang, Habibul Fuadi memastikan hari ini, Kamis (21/10) semua sekolah, baik SD hingga SMP di Kota Padang memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Disdikbud sudah membuat edaran ke semua sekolah yang ada di Padang.
“Surat edaran sudah dibuat dan diketahui semua kepala sekolah. Kamis (21/10), Kota Padang memulai kembali PTM,” kata Habibul.
Meski Padang ditetapkan PPKM level II, namun proses PTM tidak bisa langsung normal. Tetap mematuhi standar Covid-19. Yakni, PTM harus tetap menjaga berjarak dan kapasitas siswa 50 persen. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada sekolah untuk pengaturan protokol kesehatan (prokes).
Terkait vaksinasi, Habibul menegaskan akan tetap melaksanakannya di semua SMP di Kota Padang, sehingga semua pelajar bisa terlindungi. “Vaksinasi jalan terus,” katanya. (tin)
