PARIAMAN, METRO–Niniak Mamak dan Pemerintah Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman sepakat, jika dalam pesta pernikahan kedua mempelai dilarang berjoget di atas pentas.
Menurut Niniak Mamak setempat, perbuatan mempelai berjoget di atas pentas dianggap “menciderai” adat Minangkabau atau sumbang dipandang mata. Hanya saja, meski ada kesepakatan terkait larangan itu, belum ada sanksi jika melanggar.
Kepala Desa Taluak, Ismet Zuhri mengatakan, kesepakatan terkait larangan tersebut telah dibuat oleh niniak mamak, tokoh masyarakat dan pemuda serta pihak pemerintahan desa.
“Kami telah berembuk bersama niniak mamak, tokoh masyarakat dan pemuda untuk membuat kesepakatan bahwa tidak diperbolehkan kedua mempelai berjoget di atas pentas pada pesta pernikahan. Pertemuan,” ungkap Kades Taluak, Ismet Zuhri, Senin (18/10).
Ismet Zuhri menuturkan, kesepakatan itu mencuat dari keresahan warga desa Taluak. Pasalnya, beberapa warga dan niniak mamak melihat ada kejanggalan dan meresahkan jika mempelai berjoget di atas pentas.
“Pertemuan dilakukan pekan kemarin. Hasilnya kesepakatan terkait larangan itu. Karena secara adat itu tidak terletak pada tempatnya. Sumbang dilihat mata,” sebutnya.
Apalagi, kata Ismet Zuhri, di nagari yang beradat, etika dijaga. Jadi, ketika ada pesta pernikahan di desa, beberapa hari sebelum pesta dihelat maka niniak mamak akan memberitahu kepada yang punya hajatan agar tidak melanggar kesepakatan itu.
“Kita tidak punya sangsi jika ada pelanggaran atas kesepakatan yang dibentuk. Karena itu adalah kesepakatan, bukan menjadi peraturan desa. Hal ini bertujuan untuk menggugah “raso jo pareso” warga kami agar menjadikan rasa malu sebagai tolak ukur sikap dalam kehidupan sosial,” ulas Ismet Zuhri.(ozi)






