PADANG, METRO–Diduga kecanduan mengkonsumsi ganja, seorang pria berinisial M (35) nekat mencuri laptop dengan cara mengupak rumah korbannya di Jalan Mesjid Raya Banuaran, RT.04 RW.02 Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg).
Akibat ulahnya, pelaku terpaksa berurusan dengan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubeg hingga diringkus di kediamannya Jalan Banuaran Tepi Air, Kelurahan Banuaran ini Minggu (17/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Hanya saja, ketika ditangkap, petugas tak menemukan laptop yang dicurinya.
Pasalnya, setelah didesak, pelaku pun mengakui kalau laptop curiannya telah dijual kepada rekannya berinisial IJ (46) yang rumahnya tidak jauh dari lokasi pelaku melakukan pencurian. Dari pengakuan pelaku itulah, rekannya IJ yang berperan sebagai penadah ikut ditangkap.
Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, dalam kasus ini, pelaku M merupakan pelaku utama dari kasus pencurian laptop, sedangkan IJ sebagai penadah. Modus pelaku mengambil barang milik korban dan menjualnya untuk digunakan membeli narkoba jenis ganja.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban tersebut. Ketika berada di dalam rumah korban, pelaku pun melihat laptop dan langsung membawanya kabur dari lokasi,” ungkap AKP Chairul, , Senin (18/10).
AKP Chairul menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban tindak pidana pencurian di Perum Banuaran Indah Blok BB 05 RT.02 RW.04 Kelurahan Banuaran. Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan.
“Dari hasil penyelidikan didapat identitas dan keberadaan pelaku. Tim Opsnal langsung bergerak menuju kediaman M. Setelah diamankan, ia mengaku barang hasil curian satu unit laptop Toshiba sudah di titipkan dan disuruh jual kepada temannya IJ,” katanya.
Kemudian, Tim Opsnal langsung bergerak ke rumah penadah IJ dan mengamankan serta satu unit laptop toshiba tersebut beserta tasnya. Selanjutnya pelaku dan penadah beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku M disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sementara penadah IJ disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya. (rom)






