PADANGPANJANG, METRO–Tiga tahun kepemimpinan Wali Kota Padangpanjang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Asrul, tetap konsistensi pencapaian visi misi dan ekstensi pembangunan kejayaan kota berjuluk “Serambi Mekah” itu. Tiga tahun Kota Padangpanjang, dibenahi pasangan Fady Asrul, telah memberikan sejumlah bukti kerja nyata. Pasalnya, bukti keberhasilan tersebut telah diapresiasi Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Pusat dalam bentuk penghargaan.
Roda Pemerintahan Kota Padangpanjang terus berjalan di sela-sela pandemi Covid-19 yang melanda. Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Fadly-Asrul melalui sistem pemerintahannya terus mengayomi tataran pejabat Pemko Padangpanjang untuk terus berinovasi sekaligus berlari menyejahterakan masyarakatnya.
“Hari ini pandemi telah menjadi tantangan yang harus dilawan bersama. Kita sudah jalankan sejumlah strategi dan Alhamdulillah di Padangpanjang angka kasus Covid-19 mulai melandai,” ujar Fadly Amran.
Berkaitan dengan agenda Pemko Padangpanjang, Wali Kota termuda se-Indonesia itu terus berlari mewujudkan visi dan misinya. Hanya saja, pandemi telah mempengaruhi indikator makro serta dituntut melakukan perubahan regulasi menyikapi situasional daerah serta agenda besar pemerintah dapat diimplementasikan dengan baik.
Menyikapi sejumlah persoalan, Pemko telah melakukan pembahasan rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padangpanjang Tahun 2018-2023
Fadly Amran, urgensi perubahan RPJMD ini merupakan sinkronisasi dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan Kepmen 050-3708. Hal mendasar dalam aturan Permendagri itu ialah perubahan struktur perencanaan, mulai dari klasifikasi, kodefikasi, dan penambahan sub kegiatan.
“Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi capaian indikator makro daerah. Kemudian, perubahan regulasi menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap seluruh dokumen perencanaan daerah secara bertahap, mulai dari dokumen RPJMD, Renstra-PD (Rencana Strategis Perangkat Daerah) dan dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah),” katanya.
Adapun di antara poin rancangan perubahannya yaitu RPJMD awal yang bertujuan meningkatkan perekonomian daerah yang berkelanjutan. Terjadi perubahan RPJMD pada strategi meningkatkan peluang investasi dan kemitraan global, menjadi meningkatkan peluang investasi dengan arah kebijakan fasilitasi kemudahan investasi.
Hal ini tertera pada misi meningkatkan pertumbuhan ekonomi unggulan daerah berbasis pembangunan berkelanjutan, turunan dari visi “Untuk Kejayaan Padangpanjang” yang bermarwah dan bermartabat.
Berlari kencang, ungkap Fadly Amran, Pemko terus mengupayakan, lanjut Fadly, agar Program Beasiswa Padangpanjang Juara tetap berjalan. Program ini diharapkan mampu melahirkan generasi yang cerdas dan berkompeten serta membanggakan Padang Panjang.
“Sudah menjadi komitmen kita, beberapa program dalam pendidikan seperti Program Padang Panjang Juara tetap berjalan. Kita sudah bekerja sama dengan delapan Perguruan Tinggi melalui beasiswa siswa dan guru juara. Selain itu kita juga upayakan beasiswa dari berbagai pihak,” ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, kebijakan lain di bidang pendidikan yaitu Beasiswa Pengkaderan Ulama, Kampung Tahfiz dan Smart Surau, serta Maghrib Mengaji merupakan program kegiatan strategis guna memajukan pendidikan. “Ini adalah esensi dari Kejayaan Kota Padangpanjang,” sebutnya.
Sementara strategi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di RPJMD awal, di RPJMD perubahan menjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Arah kebijakannya yaitu peningkatan pengelolaan kesehatan ibu, anak, dan gizi masyarakat serta terus berupaya mengurangi pengeluaran masyarakat.
“Saat ini kita belum bisa memberikan masukan pada masyarakat. Namun, kita telah berupaya mengurangi pengeluaran masyarakat Padangpanjang dalam bentuk jaminan kesehatan, bantuan modal usaha, beasiswa. Kita benar-benar konsentrasi pada masyarakat “Ujung Tanduk” (masyarakat yang berada di jurang kemiskinan- red).
Hanya saja, saat ini, ungkap Fadly Amran, di samping terus mewujudkan visi dan misi Kota Padangpanjang, penanganan Covid- 19 masih menjadi prioritas Pemerintah.
“Ini bentuk profesional kerja mewujudkan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat Kota Padangpanjang. Proses ini tentunya tidak instan dalam masa masa sulit. Kita terbatas oleh pandemi. Namun, kita mesti berlari munuju Kejayaan Padangpanjang,” ujar Fadly Amran seraya mengungkapkan melewati masa sulit ini dirinya tidak akan ke mana- mana, masih di sini untuk masyarakat Padangpanjang.
Sementara Wakil Wali Kota Padangpanjang, Asrul, mengungkapkan, visi misi yang sudah tertuang dalam RPJMD. Di tahun pertama agenda RPJMD telah saja berjalan. Namun, di tahun kedua Padangpanjang dihadapkan dengan pandemi.
“Apa yang menjadi agenda besar kita, mengalami perubahan baik RPJMD dilanjutkan dengan regulasi yang diakhiri dengan kebijakan daerah yang tertuang dalam peraturan daerah,” ujar Asrul singkat.
Lebih lanjut Wali Kota, H Fadly Amran, BBA, menyampaikan, kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota, Drs Asrul, selain fokus menangani Covid-19 sebagai tugas prioritas, pemerintahannya turut memberikan dukungan kepada masyarakat dan UMKM yang menerima dampak. Seperti bantuan sosial, bantuan wirausaha, insentif, keringanan retribusi dan pajak.
“Pemerintah pusat dan daerah sangat fokus menangani pandemi ini. Ini juga menjadi cerminan di dua tahun terakhir kepemimpinan kami,” kata Wako Fadly Amran.
Keseriusan penanganan Covid-19 di Padangpanjang terbukti dengan capaian vaksinasi yang masih menempati urutan tertinggi di Sumatera Barat (Sumbar). Terhitung 16 Oktober lalu, persentase dosis pertama 65,09 persen dan dosis kedua 39,04 persen.
Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang ditetapkan pemerintah pusat lalu, Wako Fadly menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 126, 127 dan 128. SK tersebut terkait keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.
Adapun yang tertuang dalam SK No. 126 Tahun 2021 yaitu tentang Penghapusan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir mulai 12 Juli s/d 12 Agustus 2021.
Berkaitan tentang besaran sewa kios Pasar Pusat, pada intinya memberikan pengurangan 75 persen untuk masa 1 Juli s/d 31 Agustus 2021 pada SK No.127/2021. Lalu, di SK No. 128 tentang Penghapusan Restribusi Pelayanan Persampahan pada Pedagang Kaki Lima dan Retribusi Pelayanan Pasar pada Pelataran Kawasan Pasar Kuliner Malam yang berlaku mulai 12 Juli s/d 12 September 2021.
Pemko juga mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat Covid-19 di Kota Padangpanjang. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.
Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha di masa pemberlakuan PPKM Level 4 ataupun Darurat. Hingga akhirnya terjadi penurunan ke Level 3 seiring perekonomian yang berangsur mulai pulih.
Sebelumnya, kesigapan Pemko menangani Covid-19, berbuah Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 15,5 miliar dari pemerintah pusat. Bantuan difokuskan untuk 100 persen pemulihan ekonomi. Sebuah kebijakan yang tentunya berpihak kepada masyarakat. Hal ini tak lepas dari peran kepemimpinan Fadly dan Asrul.
Pemulihan ekonomi diberikan melalui Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tiga bulan, terhitung Oktober, November dan Desember tahun 2020 lalu, sebesar Rp. 900 ribu dan bantuan permodalan UMKM sebesar Rp 2 juta. Kota Padang Panjang satu-satunya kota yang membuat kebijakan seperti ini.
Untuk BST, dengan data penerima 3.079 KK. Di sisi lain, bantuan permodalan kepada 2.100 UMKM. Kedua dana itu disalurkan lewat kerja sama dengan Bank Nagari.
Dikatakan Fadly, BST dan permodalan untuk UMKM, adalah bantuan dari pemerintah pusat berupa DID tambahan yang dialokasikan kepada daerah yang sangat baik dalam penanggulangan Covid-19. “Kita fokuskan 100 persen untuk pemulihan ekonomi di Kota Padang Panjang,” ungkapnya.
Meski penanganan Covid-19 dilakukan sebagai prioritas, kepemimpinan Fadly Asrul pun tidak luput dengan berbagai prestasi yang diraih. Antara lain, penghargaan terkini yang diraih direntang waktu September ini saja antara lain Jasa Bakti Koperasi dan UKM dari Kementerian Koperasi dan UKM, Juara I Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Sumbar, Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Pratama 2020 dari Kemen PPPA.
Selanjutnya, Penghargaan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha Pemerintah Daerah 2021 dengan status “Sangat Baik” dari Kementerian Investasi/BKPM RI, Penghargaan Perlindungan Pekerja Rentan dari BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Local Government untuk Tourism and Creative Campaign Award 2021 oleh MarkPlus Tourism, dan Choise Award Tingkat Nasional 2021 dari Kemen PPPA. (rmd)






