PARIAMAN, METRO–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman kembali memberikan asimilasi di rumah kepada 12 orang narapidana dalam rangka pandemi Covid-19, Senin (18/10) Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Eddy Junaedi menjelaskan asimilasi di rumah adalah program lapas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) nomor 24 tahun 2021.
Ia mengatakan, asimilasi dirumah yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2021. “Dalam tahun ini sudah 50 warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah. Terakhir sebanyak 12 warga binaan menerimanya,” sebut Eddy Junaedi.
Untuk diketahui, program asimilasi tersebut di perpanjang hingga akhir tahun ini. Ia menyampaikan, setelah mendapat asimilasi tersebut, warga binaan akan dipantau terus oleh pihak Bapas yaitu Pembinaan Kemasyarakatan. Jika warga binaan itu melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka mereka bisa ditarik lagi ke lapas.
Ia menambahkan, warga binaan yang berhak mendapatkan asimilasi tersebut adalah warga binaan yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman. “Dan mereka yang tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelasnya. (ozi)






