AGAM,METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap dua pemuda yang menjadi pengedar sabu saat mengendarai sepeda motor di jalan lintas Lubukbasung-Bukittinggi, persisnya di kawasan Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya, Rabu (13/10), sekitar pukul 17.24 WIB.
Saat dihadang Polisi, kedua pelaku berinisial AM (21) warga Jorong Anakaia Kumayan, Nagari Kampungtangah dan RP (23) warga Jorong Sago, Nagari Manggopoh, sempat berusaha melarikan diri. Namun, karena hilang kendali, keduanya pun masuk ke dalam parit.
Setelah itu, petugas pun dengan mudah menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu siap edar yang bakal dijual kedua pelaku terhadap pelanggannya.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat kalau kedua pelaku kerap mengedarkan narkoba di kawasan itu. Untuk menangkap kedua pelaku, tim pun disebar untuk mengintai pergerakannya.
“Operasi penangkapan sempat diwarnai sedikit insiden. Saat itu tim mendapati kedua pelaku melintas di jalan raya Muko-muko dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR bernopol BA 2474 TA warna merah,” ungkap Iptu Awal, Kamis (14/10).
Melihat kedua pelaku, dijelaskan Iptu Awal, petugas kemudian melakukan penghadangan. Tetapi, mereka bukannya menghentikan laju sepeda motornya, tetapi malah menambah kecepatan untuk menghindari penangkapan.
“Hanya saja, sepeda motor yang mereka kendarai malah hilang kendali. Kendaraannya sempat menyenggol salah seorang anggota dan berakhir masuk parit. Keduanya langsung ditangkap,” tuturnya.(pry)






